Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatres Narkoba AKP Efendri Ali melaksanakan Press Release terkait pengungkapan tindak pidana narkotika pada hari Rabu 4 April 2018 kemarin di Mapolres Tanjungpinang.
Kasatres Narkoba AKP Efendri Ali menerangkan pada hari kamis 29 maret 2018 sekira pukul 06.30 Wib pihaknya telah mengungkap para pelaku tindak pidana narkotika di Jl Handoyo Putro Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E No.14 Km 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” terang Efendri.
“Pengungkapan ini bermula atas informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah dicurigai memiliki dan menyimpan diduga narkotika, Kasatres Narkoba beserta anggota satres narkoba langsung berangkat cepat pada hari kamis 29 maret 2018 sekira pukul 05.00 Wib,” ujarnya.
Kami dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan dalam upaya paksa dan berhasil menangkap tiga orang diantaranya dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ketiga tersangka warga Tanjungpinang yaitu BW (23) laki-laki, SR (21) perempuan dan IP (23) laki-laki.
Barang Bukti yang ditemukan saat memasuki rumah empat paket diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Kemudian 1/2 butir pil ekstasi narkotika golongan I bukan tanaman, jenis ekstasi warna merah, seperangkat alat isap bong, timbangan kecil, gunting kecil, kotak kaca mata, dompet dan tiga unit Handphone merk VIVO, SAMSUNG, OPPO.
Setelah ditimbang melalui penggadaian berat barang bukti bersih 2, 95 gram dari empat paket tersebut.
Untuk pasal yang disangkan adalah pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 12 ayat 1 junto pasal 132 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukukan dikena dengan penjara seumur hidup, paling sedikit lima tahun paling lama 20 tahun atau denda satu milliar paling banyak 10 milliar,” tutupnya.
Pewarta: Cr
Editor: Ringgo