oleh

PNS Pemprov Kepri Ditangkap Polres Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H, (Kiri) didampingi Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang,  AKP Efendri Ali (Kanan).

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Lagi lagi keberhasilan Polres Tanjungpinang mengungkap kasus Narkoba terhadap dua orang pejabat di salah satu Dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menerangkan ini salah satu kegiatan rutin Satres Narkoba telah berhasil mengungkap kegiatan komsumsi narkoba di Jl Siantan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari. pejabat tersebut inisial BS dan AM,” terang Kapolres kepada awak media, Selasa (10/4/2018) di Mapolres Tanjungpinang.

“Kedua PNS di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau inisial BS adalah bagian dari target dan benar telah ditangkap Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Tanjungpinang AKP Efendri Ali pada senin (9/4/2018) malam sekira Pukul 22.00 Wib di kediamannya,” ujarnya.

Pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari laporan warga setempat. Maka kita perintahkan Satres Narkoba untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut. Untuk saat ini masih tahap pengembangan yang jelas dua orang laki-laki tersangka yaitu BS dan AM benar Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri,” pungkasnya.

BS setelah di periksa positif mengkomsumsi Narkoba dan AM seorang staff negatif. Barang bukti yang ditemukan berupa Bong, sisa sabu pemakain. cukuplah untuk alat bukti selanjutnya untuk pengembangan. Hukuman yang disangkakan pasal 112 dan 127 undang undang psikotropika, paling ringan satu tahun dan paling lama empat tahun,” ungkapnya.

Kami mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas laporan masyarakat yang inten kepada pihak Polres Tanjungpinang,” tutupnya.

Pewarta: Cr

Editor: Ringgo