oleh

Inilah Program Kerja Kedepan Kajari Bintan

Kajari Bintan, Sigit Prabowo, S.H, M.H.(Foto: Ringgo)

Seputarkepri.co.id, BINTAN – Belum genap satu bulan menjabat, Kajari Bintan Sigit Prabowo mengatakan selain SPDP rutin, kedepan ada beberapa Program kerja setelah Kajati Kepulauan Riau Meresmikan Kejari Bintan.

Sigit Prabowo menjelaskan untuk program kerja ada beberapa poin yang sudah direncanakan, pertama kita harus memberikan gebrakan mulai dari pelayanan hukum gratis, dalam hal ini memberikan konsultasi hukum pada masyarakat, keluhan apa yang mereka mau dan kita informasikan,” jelas Kajari Bintan kepada awak media, Jumat (13/4/2018) di Ruang Kerjanya.

“Dan program lainnya, dalam lanyanan Informasi Publik, nanti diketua oleh Kasi Intel. Jadi akan dibuat semacam website juga supaya masyarakat bisa mengakses informasi dari Kejari Bintan secara online.

Kejari Bintan nanti juga menyediakan tilang online, jadi masyarakat untuk membayar tilang tidak harus ke pengadilan negeri, tetapi ketika sudah putus ya, misalnya masyarakat dikenakan sekian denda sekian ribu, nanti pakai sistim rekening ke Kejari,” ujarnya.

Kemudian lanyanan pengaduan Masyarakat, selanjutnya Jaksa menjadi Pengacara Negara tetapi ini dibidang datun, Jaksa menjadi pengacara negara atau khusus melayani lembaga lembaga negara yang digugat, jadi posisinya tergugat.

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk memberikan penyuluhan ke sekolah sekolah baik pesantren, SMP, SMA.

Jaksa Masuk Desa ( JMD) kegiatan ini biasanya bergabung  dengan penegak hukum yang lain atau satu tim ada dari pihak Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Agama, BPN, dan Kehutanan untuk memberikan penyuluhan kedesa desa.

Berikutnya, Tim Pengawal Pelaksanaan Pembangunan dan Daerah (TP4D) disini dari Intel menjadi Ketuanya untuk mengawal proyek proyek pembangunan yang memiliki skala strategi dan besar nilainya, supanya pembangunan itu sesuai dengan ketentuan, tidak ada mark up dan sesaui Spec, dikawal dengam ketentuan perundang undangan, khususnya sejak dari pelelangan samapi proses penyerahan.

Terus, Referee tilang barang bukti, jadi barang bukti yang pernah kita ajukan  ke Pengadilan Negeri  yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka masyarakat tidak perlu lagi report report datang ke kejaksaan mengambil barang buktinya. Nanti kita yang datang ke alamat pemilik barang, ketempat barang asal mereka atau tempat masyarakat yang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang ada di Barang Bukti dan ketika memiliki kekuatan hukum tetap.

Yang terakhir membuat sekretariat
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) atau tempat konsultasi istri pegawai Kejaksaan Bintan.

Harapan kita kedepan dengan adanya Kejari Bintan, masyarakat  Bintan akan lebih mudah terlayani  dibidang hukum khususnya hukum pidana. Ketika masyarakat meminta konsultasi hukum pidana, silahkan datang ke Kejari Bintan  atau langsung ke Kasi Intel. Nanti bisa diberikan masukan dan arahan,” tutupnya.

Pewarta: Baringin

Editor: Ringgo