Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG, KEPRI – Wakil Gubernur Kepri Isdianto, S.Sos, MM mempunyai banyak harapan untuk keberadaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS. Salah satunya agar PPNS mampu meminimalisir terjadinya praperadilan, disamping membangun hubungan sinergisitas dengan penyidik Polri.
Harapan itu disampaikan Isdianto dalam acara Pembinaan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri selaku Pengemban Fungsi Korwas PPNS, Tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh Polda Kepri, Kamis (26/4) di Hotel Harris Batam.
Acara ini dihadiri oleh seluruh PPNS yang ada disetiap instansi pemerintah.
“Seorang PPNS tidak saja harus mampu berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah. Tetapi juga harus bisa mencari solusi untuk penanganan guna penyelesaian perkara. Terutama meminimalisir praperadilan perkara,” ujar Isdianto.
Isdianto juga menegaskan bahwa komunikasi aktif dan sharing informasi antar PPNS dan Penyidik sangat dibutuhkan terutama agar persoalan-persoalan yang muncul di Kepri cepat ditangani. Sebagai contoh kasus-kasus pencurian ikan, perdagangan manusia dan kasus lainnya.
Situasi geografis Kepri, lanjut Isdianto memang memerlukan komitmen dan sinergisitas yang kuat antara PPNS dan Penyidik Polri dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Acara pembinaan PPNS tersebut dibuka oleh Kapolda Kepri, Irjen Didid Widjanardi. Dalam sambutannya, Didid menegaskan bahwa PPNS dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang dan bekerja dibawah koordinasi penyidik Polri.
Kehadirannya sangat dibutuhkan terutama dalam membantu Kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Jadi kenapa PPNS ini ada? Karena Kepolisian tidak mampu menjangkau semua lini. Maka dibentuklah PPNS yang tugasnya nyaris sama dengan penyidik Polri. Mereka ada kewenangan khusus yang diberikan yang diatur undang-undang dan berada dibawah koordinasi Penyidik Polri. Mereka mesti bersinergi di lapangan agar seluruh tugas dan tanggungjawabnya berjalan lancar,” jelas Didid.
Sementara Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nasib Simbolon, MM menjelaskan tujuan acara tersebut untuk mewujudkan supremasi hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, terutama di kalangan instansi pemerintah.
“Acara ini kita jadikan momentum penguatan sinergitas atau keselarasan kita untuk menguatkan antara PPNS dan Penyidik Polri. Kita buat hubungan dan tugas tanggung jawab kita sefleksibel mungkin agar siap menghadapi rintangan di lapangan,” Jelas Nasib.
Nasib menegaskan, hukum bukan tujuan tapi alat mencapai tujuan. Penyidik PPNS dalam peradilan pidana adalah lini terdepan untuk mencari kebenaran formil dan materil. Keberadaan mereka dilindungi oleh undang-undang.
Di lapangan PPNS adalah mitra dalam merangkai peristiwa hukum. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan penguatan-penguatan kinerja di lapangan agar hasilnya tidak merugikan siapapun.
Tidak itu saja, Nasib juga meminta Pemprov Kepri untuk memberdayakan keberadaan PPNS dilingkungannya. Serta memantau keberadaan PPNS tersebut.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau disebut dengan pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.(Humpro/Red)
Pewarta: Baringin
Editor: Ringgo