oleh

Milliaran Uang Hasil Korupsi Dari Sejumlah Pejabat Di Anambas Dikembalikan Ke Negara

Kacabjari Tarempa dan unsur muspida Anambas saat menunjukkan bukti hasil tindak pidana korupsi.

Seputarkepri.co.id, TAREMPA, ANAMBAS –  Beberapa kasus tindak pidana korupsi semakin gencar. Pasalnya, miliaran uang negara dari hasil korupsi itu diselamatkan oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya dikembalikan ke Negara.

Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan konfrensi pers pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi di Aula Kejaksaan Tarempa, Jum’at (4/5).

Nama nama pejabat yang terlibat kasus korupsi serta ikut menikmati uang hasil korupsi di Anambas yang selanjutnya diperintahkan untuk mengembalikan uang ke negara diantaranya, Drs.H.T Mukhtaruddin mantan Bupati Anambas sebesar Rp, 851.791.500, Surya Dharma Putra Rp, 30.409.000, R Tjelak Nur Djalal Rp, 40.409.000, Silvia Permatasari Rp, 20.409.000, Khoirul Rijal A.Rahman Rp, 20.409.000, Ipan Rp, 208.476.666 dan Heri Kurniawan 25.000.000.

Pengembalian uang korupsi berdasarkan rekapitulasi penyelamat keuangan negara ( PNPB ) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa periode Januari S/D April Tahun 2018.

Berdasarkan Putusan pengadilan negeri Tanjungpinang Nomor : 23/ Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tpg. Dalam putusan itu menyatakan Mantan Bupati Anambas Tengku Muktharuddin terbukti dan di jatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda sebesar Rp, 50.000.000.

Turut hadir dalam konfrensi pers yang di laksanakan Kejaksaan, Bupati Anambas diwakili Sekda Sahtiar, Kepala Badan Keuangan Daerah KKA Aswandi, Inspektorat KKA Abdul Rasyid, dan Bank Riau Kepri Cabang Tarempa.

Dalam Konferensi Pers, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa Muhammad Banyanullah menyampaikan, Pers Release yang digelar adalah untuk menindak lanjut putusan pengadilan yang telah dieksekusi pihaknya.

pengembalian uang negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi diantaranya atas nama Tengku Muktharuddin yang putusannya sudah Ingkrah. Ekskusi ini dari hasil kerjasama kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa bersama Kejaksaan Provinsi Kepuluan Riau berdaasar Surat tanggal 18 April 2018,” jelas Muhammad Banyanullah.

Selain itu, sekda Anambas menjelaskan, mekanisme pengelolaan uang hasil Korupsi yang telah dikembalikan ke Kas Daerah kepada media.

Uang yang dikembalikan ke Kas Daerah nantinya akan di manfaatkan untuk kebutuhan pembiayaan Pemkab Anambas, tentunya sesuai dengan atauran yang berlaku serta setelah di sampaikan ke DPRD,” ujar Sekda.

Penulis: Kdi

Editor: Ringgo