oleh

Dibalik Tuntutan Kasus Obat Obatan Belasan Ton, Bos EKSPEDISI Di Vonis Ringan

Para Terdakwa kasus obat obatan belasan ton diskusi dengan Pengacara. (F-irfan)

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG (Hukrim) – Beredar kabar tak sedap dibalik tuntutan berujung vonis ringan atas kasus penyeludupan belasan ton bahan farmasi yang diduga material pembuat sabu. Dimana, pihak terdakwa melalui keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp 1,130 Miliar agar dihukum ringan.

Informasi yang dihimpun media ini, penyerahan uang agar dapat “hadiah” vonis ringan ini diberikan melalui pengacaranya, Sevnil Azmedi, S.H di BCA Cabang Tanjungpinang secara bertahap dalam bentuk tunai.

Namun uang itu dibungkus dengan modus honor pengacara.”Saya pengacara mahal, Rp 4 Miliar pun pernah saya terima sebagai honor. “kata Sevnil Azmedi saat dikonfirmasi.

Sementara RD Akmal SH saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp membantah.”Tidak tahu Akmal bang.”katanya.

Usai sidang, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, S.H, M.H yang juga anggota majelis hakim dalam perkara itu mengatakan. “kami belum mendengar info tersebut, malah kami baru mendengar setelah abang bertanya kepada kami mengenai penyerahan uang tersebut.”tulisnya melalui WA.

Santo sapaan Santonius Tambunan ,S.H, M.H menambahkan.”Adapun pertimbangan majelis memutus para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun karena para terdakwa tersebut berbeda perannya dengan terdakwa martin yang sudah terlebih dahulu dijatuhi vonis 2 tahun dan 8 bulan meskipun dalam perkara tersebut mereka terdakwa didakwa sebagai turut serta melakukan tindak pidana tersebut.”jelasnya.

Terkait dugaan uang suap tersebut, informasi yang dirangkum. media ini dari rekaman pembicaraan salah seorang keluarga terdakwa menyebutkan. “Honor pengacara Rp 130 juta. Sisanya Rp 1 Miliar untuk jaksa dan hakim, masing-masing Rp 500 juta.”kata sumber. (irfan/ringgo)

Editor: Wijaya Siringoringo