Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Rutinitas Badan POM menjelang Hari Raya Idul Fitri terus di gesa kesetiap Swalayan dan Super Market di Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Pemdik Serlik) Badan POM Kepri, Mardianto, S.Farm.Apt disela sela sidak ke Swalayan Pinang Lestari, Selasa (22/5). Diakuinya, pengawasan seperti biasa, dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan kan meningkat…nah itu yang kita antisipasi,” ucap Mardianto.
Dalam pengawasan ini termasuk produk produk ilegal, kedaluwarsa ini sudah rutin sebelumnya kita periksa,” ujarnya.
Untuk lokasi dalam pengawasan, kita memetakan swalayan dan super market yang mana pelanggannya banyak itu kita lakukan, karena biasanya jenis makanan banyak mas,” ungkapnya.
Diakuinya, saat kita sidak ditemukan satu kaleng produk ML merk Planta yang tidak mempunyai label Badan POM, ini tidak boleh diperjual belikan. Apabila menjual tidak terdaftar kami akan tindak sesuai prinsif pegawai negeri sipil bisa juga diproses secara hukum.
Sanksi sesuai undang undang pangan no 18 tahun 2012 pasal 142 yakni setiap pangan yang masuk ke Indonesia dan diedar wajib terdaftar Badan POM, makanan dalam (MD) maupun makanan luar (ML),” terangnya.
Sementara itu Pengurus Swalayan Pinang Lestari, Asri mengatakan jenis makanan luar merk Planta sudah lama tidak dijual, ini mungkin sisa stok yang dua tahun lalu. Kalau barang lama tidak kami jual lagi,” ucap Asri.
Ia menerangkan makanan merk planta ini dulu dari pasar Tanjungpinang, itupun dua tahun yang lalu dan kami tidak mau barang yang tidak mempunyai label Badan POM diperjual belikan di Swalayan ini,” terangnya.
Pewarta: Krisna NR
Editor: 7Ringgo