oleh

Ahirnya Ketua Koperasi “SEKAR WANGI” Ditetapkan Tersangka

Bangunan Pasar Tradisional yang miring. (F-Kdi)

Seputarkepri.co.id, ANAMBAS – Ahirnya Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan tersangka korupsi pembangunan pasar tradisional Palmatak.

Hal tersebut di ungkapkan Kacabjari Natuna, Muhammad Bayanullah saat ekspos di Tarempa penetapan tersangka korupsi pembangunan pasar tradisional Palmatak yaitu Rustam yang menjabat Ketua Koperasi Sekar Wangi.

Hal ini menyusul penyidik Kejari mengantongi tiga alat bukti yang cukup yakni keterangan anggota koperasi yang tidak pernah dilibatkan, pembelian bahan bangunan fiktif, serta hasil auditor BPK dan penelitian ahli kontruksi.

Proses penyidikan pasar tradisional ini berjalan sejak Februari 2018. Karena kondisi pasar yang miring atau gagal kontruksi tentu tidak akan bisa dimanfaatkan (output pembangunan tidak tercapai),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melalui Kacabjari, Muhammad Bayanullah, beberapa hari yang lalu.

Ia menerangkan, indikasi kerugian negara mencapai Rp810 juta, sementara nilai pembangunan pasar tradisional yang dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2013 sekitar Rp900 juta.

Program pembangunan pasar ini merata seluruh Indonesia oleh Kemenkop pada tahun 2013 lalu. Tetapi di Anambas (Palmatak), pelaksanaannya tidak selesai dan kegiatannya banyak dipecah-pecah. Akhirnya pasar menjadi miring,” dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat desa payalaman.

Dari keterangan 40 saksi, diperoleh informasi bahwa anggota koperasi tidak pernah dilibatkan oleh ketua koperasi terkait pembangunan pasar dan konfirmasi terkait belanja bahan bangunan ke toko juga fiktif.

Akhirnya kita memutuskan untuk mendatangkan ahli kontruksi dari UNRI dan LKPP, untuk memastikan kondisi pasar tradisional. Kemudian kita ekspos ke BPK RI di Batam, ternyata auditor mengakui ada indikasi kerugian negara dalam pembangunan pasar tersebut.Maka segera lah kita tetapkan ketua koperasi sebagai tersangka,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ketua koperasi. Pasalnya sedang melengkapi berkas.Masih proses melengkapi berkas. Selama ini juga beliau (ketua koperasi) kooperatif mudah-mudahan kedepan juga tetap kooperatif,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, kasus korupsi pasar tradisional tersebut bukan tindakan tunggal. “Tersangkanya bisa bertambah. Kami akan segera dalami,” singgungnya.

Dipenutup, Ia berharap yang terlibat kasus korupsi pembangunan pasar tersebut agar segera mengembalikan kerugian keuangan negara. “Harapan kami ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan kerugian negara ini, tentu ada pertimbangan. Misalnya sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan,” tutupnya.

Pewarta: Kdi

Editor: 7ringgo