oleh

Demokrasi Tetap Berjalan, Berkas Rahma Lengkap

Kiri-Kanan: H. Syahrul, Hj. Rahma, Ade Angga, Zulkifli Riawan, H. Muhammad Djuhari

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – KPU Tanjungpinang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Dari Gubernur Kepri tentang peresmian pemberhentian Hj. Rahma, S.IP Sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang masa jabatan 2014-2019.

Surat Keputusan Dari Gubernur itu langsung diterima Ketua KPU Tanjungpinang melalui Komisioner KPU Divisi Teknis, H. Muhammad Djuhari, Devisi program dan data atau daftar pemilu tetap (DPT), Zulkifli Riawan, Devisi hukum, Dewi Haryanti, Devisi umum dan logistik, Muhammad Yusuf HM, Jum’at (25/5) sekira pukul 13.30 Wib di lantai 1 Kantor KPU Tanjungpinang.

Usai diserahkan berkas SK tersebut, Ade Angga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul-Hj. Rahma mengatakan dibulan suci ramadan ini, kami sudah menyampaikan SK saudari Hj. Rahma, S.IP yang merupakan syarat sesuai yang termuat di dalam PKPU No 3 Tahun 2017,” kata Ade Angga.

“Ini juga merupakan jawaban untuk seluruh masyarakat yang resah dan bertanya tanya kepada kami sewaktu kampanye, apakah Pilkada Tanjungpinang akan melawan kotak kosong… Alhamdulillah demokrasi tetap berjalan di Tanjungpinang.

Dan terima kasih kami ucapkan kepada Gubernur Kepri, H. Nurdin Basirun beserta jajarannya, Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani yang membantu sampai SK ini turun dan bertindak sesuai undang undang.

Beserta seluruh Relawan yang sudah SABAR berbuat dan menunggu SK ini turun,” ucapnya.

Lebih lanjut Ade menyampaikan SK dari Gubernur,  hari ini sekira pukul 11.00 Wib kami terima. Kita dari Tim Pemenangan bersama Relawan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali  Kota Tanjungpinang SABAR, langsung mengantarkan ke KPU,” tambahnya.

Pewarta: Krisna NR

Editor: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed