Seputarkepri.co.id, TAREMPA, ANAMBAS – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas, Kamis (24/5) di Ruang Rapat Paripurna lantai 1, Tarempa.
Agenda dalam rapat ini adalah Penyampaian Rekomendasi dan Catatan-catatan strategis DPRD terhadap LKPj Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2017.
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, Ketua DPRD, Imran, Wakil Ketua I DPRD, Syamsir Umri, Wakil Ketua II DPRD, Amat Yani, Sekretaris DPRD, Taufik Efendi, Kapolres Anambas, AKBP Junoto, S.I.K beserta para OPD lainnya.
Pansus LKPj Bupati tahun anggaran 2017 di bentuk berdasarkan surat kaputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2018 tanggal 11 april 2018 dan berakhir tanggal 10 Mei 2018. Dan anggota Pansus LKPj Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2017 yaitu Muhammad Da’i (ketua), H.Dhannun (wakil ketua), Yusli Ys, S.IP (anggota), Indrayana (anggota), Muliady (anggota), Hasnidar (anggota), Jasril Jamil (anggota), R.Bayu Febri Gunadian, S.E (anggota), Julius (anggota), Dharusman (anggota).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus LKPj, H.Dhannun menyampaikan DPRD Kepulauan Anambas memberikan rekomendasi dan perbaikan LKPj subtansi program pembangunan Anambas dan di lakukan dalam perubahan APBD 2018 dalam perumusan RKPD, KUA – PPS dan RAPBD 2019 kedepan,” terang H. Dhannun.
“Rekomendasi tersebut yakni lebih fokus di infrastruktur maritim yang mendukung sumber daya manusia kemaritiman. Meningkatkan alokasi dana pendidikan, salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) yang belum ada di Anambas. Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pembangunan bidang kesehatan agar terealisasi anggaran yang telah di alokasikan untuk dapat meningkat serta kesehatan masyarakat dan gizi buruk tertangani dengan baik.
Pendapatan dana kapitasi JKN Puskesmas Tarempa pada APBD 2017 sebesar Rp 534,052,557 tetapi yang di belanjakan sebesar Rp 879,352,110. DPRD meminta penjelasan kepada pemerintah Kepulauan Anambas.
Meningkatkan alokasi anggaran bidang perikanan dan pariwisata , kesejahteraan nelayan dan meningkatkan arus wisatawan. Melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mensinergikan pembangunan agar sejalan dengan inisiatif pusat, Provinsi dan Kabupaten.
Agar memperkuat koordinasi dengan instansi vertikal di daerah untuk penanganan kamtibmas, illegal fishing agar di tangani secara terpadu.
Berdasarkan MOU multi years pemerintah daerah wajib menyampaikan kepada DPRD setiap 6 bulan.
Demikian beberapa pokok pikiran dan rekomendasi DPRD Anambas terhadap LKPj Bupati tahun 2017.
Draft ini masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan input dan yang dimasukan anggota dewan yang terhormat serta berbagai macam informasi yang berkembang saat ini di Anambas.
Sampai berakhirnya Rapat Paripurna Istimewa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memberikan penjelasan mengenai poin tiga rekomendasi pansus DPRD tentang dana JKN. (* )
Pewarta: Kdi
Editor: 7ringgo