Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Samsudi, menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan pembinaan kepada pemilik pangkalan di Pulau Penyengat yang menjual gas 3 kilogram di atas HET.
Hal itu dikatakan, Plt. Kadisperdagin, Samsudi. “Kepada seluruh agen penyuplai gas 3 kilogram di Tanjungpinang, telah diminta untuk menegur langsung para pemilik pangkalan yang kedapatan mejual gas di atas HET. Terkait adanya penjualan gas 3 kilogram di Penyengat yang dijual antara Rp 22.000,- sampai Rp 23.000, jauh melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 16.000,- pihak agen juga telah mengeluarkan peringatan akan menghentikan pasokannya.
Samsudi mengatakan, “Jadi kurang tepat jika pemko dianggap tidak melakukan pembinaan. Kita juga tidak bisa begitu saja langsung melakukan tindakan tegas, karena juga harus mempertimbangkan kelancaran pemenuhan kebutuhan gas di pulau Penyengat yang masih dilaksanakan oleh satu pangkalan saja,” jelas Samsudi,” ucap Samsudi.
“Namun jika pemilik pangkalan masih kedapatan menjual gas 3 kilogram jauh di atas HET, pihaknya juga tidak akan ragu untuk merekomendasikan pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pangkalan terkait, dan merekomendasikan agar agen menghentikan suplai gas 3 kilogram kepada pangkalan yang membandel. Menurutnya ini adalah langkah terakhir yang akan dilakukan, jika pembinaan secara administrasi tidak dihiraukan oleh pemilik pangkalan.
Terkait adanya keinginan dari para pemilik pangkalan untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram di Tanjungpinang, termasuk di Penyengat dan Dompak, menurut Samsudi hal itu belum bisa dipenuhi karena harus dibicarakan dan difasilitasi oleh level pemerintahan yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan HET gas bersubsidi 3 kilogram di Tanjungpinang juga harus mempertimbangkan HET di Kabupaten Bintan, karena masih berada dalam satu pulau. Jika terdapat selisih atau disparitas harga yang tinggi antara HET di kedua daerah tersebut, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan distribusi gas di kedua daerah.
Samsudi mengingatkan bahwa pemilik pangkalan yang menjual gas bersubsidi 3 kilogram juga sebenarnya dapat terancam sanksi pidana. Sebab ada subsidi pemerintah pada gas 3 kilogram, dan penjualannya diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan HET,” ujar samsudi.
Untuk menghindari munculnya sanksi pidana, jika pembinaan dan sanksi administrasi tidak dihiraukan, Samsudi minta agar seluruh pemilik pangkalan mentaati ketentuan HET yang berlaku. Terlebih saat ini telah terbentuk Satgas Ketahanan Pangan, dan Saber Pungli. Adanya penjualan gas bersubsidi diluar ketentuan yang berlaku, terancam sanksi pidana.
“Kita terus melakukan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak bisa secara langsung izin usaha dicabut, tanpa melalui mekanisme pembinaan berupa teguran-teguran. Pada intinya gas bersubsidi harus dijual sesuai dengan ketentuan HET,” tegas Samsudi. (diskominfo)
Laporan: Krisna