SEPUTAR KEPRI.CO.ID | ANAMBAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas Tidak ada reaksi ketika satu unit mobil operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) ditahan pemilik bengkel. Penyebabnya, instansi ini tidak kunjung membayar biaya perbaikan jenis mobil Pic-up tersebut.
Menurut keterangan Yuli, Pengelola Bengkel Berdikari Motor Anambas 2018, Satpol PP Anambas biasa tempat perbaikan mobil mereka langganan, namun hingga kini Satpol PP tidak kunjung membayar biaya perbaikan. Padahal, biaya tersebut sangat dibutuhkan untuk modal usaha dan keperluan yang lain,” tutur Yuli kepada awak media, Senin (13/8).
Yuli juga mengaku, pihaknya sudah kehabisan kesabaran, karena rentang waktunya telah cukup lama, delapan bulan, sejak Januari 2018 sampai detik ini tidak ada kepastian.
“Saya sudah habis kesabaran. Alasan salah seorang pegawai Satpol nunggu uang cair, tapi tidak tahu kapan cairnya. Makanya kita ambil dulu mobil Damkar ini untuk jaminan. Kini mobil tersebut, ia amankan diparkiran depan rumah Yanto, di Desa Bantu Tambun.
Yuli menyebutkan, biaya perbaikan untuk satu unit mobil tersebut. Sebesar Rp 14.500.000 (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbaikan yang dilakukan antara lain, mengganti bak mobil. Selain itu, perbaikan/rehab sasisnya.
”Jika tidak juga dibayar, saya akan laporkan ke pihak yang berwajib. Dikarenakan saya sudah merasa dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin, belum bisa diminta keterangan. Beberapa kali ponselnya dihubungi oleh www.seputarkepri.co.id, yang bersangkutan belum bisa diminta keterangan.
Laporan: Kadeni
Editor: 7ringgo