oleh

Polres Tanjungpinang Membekuk Dua Orang Pelaku Sodomi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi (dua dari kanan), Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno (kanan), Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur (dua dari kiri), IPTU Rohmadi (kanan)

SEPUTARKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pelaku sodomi anak bawah umur di Tanjungpinang. Kedua pelaku tersebut berinisial NO (38) warga Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan CY (25) di jalan Arif Rahman Hakim, Sei Jang. Kedua pelaku ditanggap di kediamannya masing-masing.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan atas kerja keras dari para anggotanya, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan dan ditangkap. Modus kedua pelaku ini awalnya mereka menjaring anak-anak yang kurang perhatian orang tua, lalu anak-anak tersebut diakomodir keinginannya seolah-olah perhatian terhadap korban. Lalu korban diajak minum- minum hingga mabuk lalu pelaku menjalankan aksinya,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (08/09) siang.

Kapolres memaparkan, kronologis penangkapan pada hari Kamis 30 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wib korban HP minta izin kepada ibu korban untuk pergi ke rumah terlapor di jalan Sultan Machmud Gang Perapat 4 No.46 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang,” papar Kapolres.

Senada dengan itu, Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur mengatakan, pengakuan korban bahwa tersangka CY sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut. Sesuai pengakuan anak-anak yang menjadi korban itu, mereka berkumpul di dalam kos-kosan CY kemudian diberi minuman alkohol ketika sudah mabuk kemudian mereka dicabuli,” ucap Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka juga ternyata korban itu sudah sering dicabuli kurang lebih lima bulan lamanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Editor: 7ringgo