SEPUTARKEPRI.CO.ID,TANJUNGPINANG,- Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menciduk tiga orang kurir narkoba jenis sabu di tiga lokasi berbeda.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali dan membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, Satres Narkoba Tanjungpinang melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ucap Kasat Res Narkoba kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani Km 5, Tanjungpinang, Jumat (21/9) siang.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, dimulai dari ditangkapnya DA (36) di Jl Ir H Juanda pada 16 Septembet 2018 sekitar pukul 19 30 WIB dengan barang bukti 0,26 gram sabu. Kemudian di lokasi yang berbeda, polisi menangkap DS (39) wanita satu anak yang merupakan salah satu pembeli dan kurir sabu milik SW. DS ditangkap di Jl Sri Mulyo gang Kelinci bersama 1 paket sabu seberat 0,10 gram sekira pukul 02.45 WIB,” jelasnya.
Pihaknya kemudian menangkap SW selaku bandar besar yang menjual sabu ke DS dan DA. Tersangka SW ditangkap di Jl Puncak Indah gang Puncak III. Dan mengamankan 29,75 gram sabu serta timbangan digital dan buku tabungan yang diduga menjadi tempat menyimpan uang hasil penjualan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yaitu 2 paket narkotika jenis sabu seberat 29,75 gram, 1 bundel kantong plastik bening, 1 buah timbangan beserta bong alat hisap sabu.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: 7ringgo