oleh

DPRD Tanjungpinang Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018

Kiri-Kanan: Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD Tanjungpinang, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang

 

SEPUTARKEPRI.CO.ID, Tanjungpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat Paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan dan kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif yang ditandai penekenan Naskah Ranperda Perubahan APBD Tahun 2018 di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (28/9).

Tercapainya persetujuan bersama antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan ini memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai berikut yakni, Fungsi dan pemanfaatan Sea Water Ro Plant (SWRO) akan segera dimanfaatkan dan dirasakan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Perencanaan Detail Engineering Design (DED) skala kawasan berkelanjutan yang merupakan komitmen bersama Kementerian, Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, Kawasan Daerah senggarang, Daerah Tanjung Unggat, Lokasi penerangan jalan umum (PJU) sudah disesuaikan dengan nomenklatur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Usulan anggaran sistem Tapping Box mengalami rasionalisasi menjadi Rp.90 juta dan disepakati Pemerintah Kota Tanjungpinang menjalin kerja sama dengan pihak ke 3 (vendor) untuk pengadaan alat dan system aplikasinya.

“Pergeseran Kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) semula di Dinas Perumahan Dan Permukiman Dialihkan Ke Dinas Pekerjaan Umum. Penambahan penerangan lampu Taman Harapan Indah,” ucap Sekretaris Dewan saat membaca naskah Ranperda APBD Perubahan.

Adapun Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan setuju dengan pengesahan APBD Perubahan tersebut untuk disahkan dan dapat bermanfaat bagi pembangunan Kota Tanjungpinang kedepan.

Setelah melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan DPRD bersama-sama TAPD Kota Tanjungpinang sebagaimana dilaporkan bahwa,

Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp 891.523.466.617 Miliar, Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.915.242.971.987,84.

Pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.25.719.505.370,84 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.000.000.000 Miliar. (Inra)

Editor: 7ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed