oleh

Plt Camat Palmatak Arogan Terhadap Bawahannya

SEPUTARKEPRI.CO.ID, Anambas-Surat Teguran 1 (satu) tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Peraturan Disiplin Jam Kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu PTT dilingkungan Kecamatan Palmatak, Ar (inisial) yang mendapatkan surat teguran menerangkan kepada awak media. “Kita tiba-tiba mendapat surat teguran, namun tidak tinggal diam dan bukan itu saja Honorer CS pun di beri surat teguran bang,” tutur AR, Rabu (3/10).

Dikatakannya, terkait surat teguran sudah kita sosialisasikan masalah ini kepada teman-teman PTT yang lain, dan kita akan membawa ketingkat Kabupaten dan ke DPRD Anambas,” terangnya.

Senada dengan itu, Ju (inisial) juga menyampaikan seharusnya Plt Camat Palmatak jangan aroganlah, dan tidak pantas  mengeluarkan bahasa ataupun ucapan yang kasar ke bawahannya, kan bisa memanggil kita, kalau memang hal itu benar. Kami agak kurang nyaman sama Plt Camat Palmatak yang baru, karena setiap ada rapat atau apel, selalu saja berkata “SIAPA TULANG PUNGGUNG DI BELAKANG ANDA, SAYA MAU LIAT KALIAN KUAT ATAU SAYA YANG KUAT”, jadi kan semena mena beliau. Dan bukan hal ini saja dari lima desa juga merasa risih dengan disiplin tanpa disosialisasikan,” terang Ju.

Ditempat terpisah, Plt Camat Palmatak, Rido Lithrony Fourty Grav tidak bisa memberikan bantahan dan klarifikasi terkait “Surat Teguran” tersebut dan hanya mengeluarkan kata kata “LAGI SIBUK”.

Dan bukan hal ini saja dari masyarakat lima desa juga merasa risih dengan disiplin yang berlebihan yang terapkan oleh Plt camat  tersebut.

Kadeni