SEPUTARKEPRI.CO.ID, TANJUNG BALAI KARIMUN-Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) melalui Patkamla Combat Boat menangkap MV. Jolly Rover di Perairan Utara Takong Iyu pada posisi 01º 13’ 084” U – 103º 23’ 077” T pada Tanggal 20 Oktober 2018.
Hal tersebut dikatakan oleh Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, SE.MM saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun, Jalan Nusantara No.1 Kabupaten Karimun. Senin (22/10).
Jenderal Bintang satu ini juga mengatakan bahwa MV. Jolly Rover merupakan kapal jenis motor vessel berbendera Mongolia yang berbobot 97 GT dengan empat orang ABK WNI termasuk nahkoda ditangkap Tim F1QR IV Lanal TBK karena diduga membawa muatan yang berasal dari ship to ship di Perairan Utara Takong Iyu,” ucapnya.
Kapal MV. Jolly Rover yang berlayar dari Singapura menuju Perairan West Outside Port Limits (OPL) juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran karena berlayar di Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)/Port Clearance, tanpa crewlist dan manifest,” ujarnya.
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut Patkamla Combat Boat menangkap, selanjutnya mengawal MV. Jolly Rover menuju Dermaga Lanal TBK untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers hadir Danlantamal IV didampingi Asops Danlantamal IV, Danlanal TBK, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Karimun. (Red/Penlantamal IV)
Pewarta: Pasaribu
Editor: 7ringgo