oleh

Polda Kepri Gagalkan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

SEPUTARKEPRI.CO.ID, BATAMDitpolair Baharkam Polri Polda Kepri mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal disebuah rumah penampungan di PuIau Seribu Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa Perairan Nongsa Batam, pada hari Kamis (18/10) sekira Pukul 19.00 Wib.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan setelah di Iakukan pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 2 (satu) unit Speed Boat,” ucap Kabidhumas saat Koferensi pers pada hari Senin (22/10) di Pondopo Polda Kepri.

“Pekerja Migran Indonesia ilegal yang diamankan ke Negara Malaysia sebanyak 11 (sebelas) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Untuk tersangka yakni U Bin H (67 Tahun) selaku nakhoda 1 Speed Boat, A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan, M Als B (70 Tahun) PemiIik rumah penampungan sementara dan Pemilik Speed Boat, A B Bin A J (42 Tahun) selaku yang pengurus Pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia, PS Als A (41 Tahun) selaku yang meminta uang keamanan dari Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) unit Speedboat kayu tanpa nama warna kuning bermesin tempel merk Yamaha 40 PK, dan 1 (2satu) unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK,” terangnya.

Untuk pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.

Kegiatan tersebut turut hadir, Kabidhumas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Wadan KP Baladewa 8002, Para Awak Media cetak, Elektronik dan Online. (* )

Pewarta: Miduk Pasaribu/Royel
Editor; 7ringgo