oleh

Hasil Pilkades Deadlock di 22 Desa Kabupaten Anambas

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ody Karyadi, S.Sos.

SEPUTARKEPRI.CO.ID, ANAMBAS-Dari 22 Desa di Anambas yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ke II belum ditentukan pemenangnya karena deadlock. Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke II di masing-masing desa, Minggu (28/10) kemarin.

Saipul selaku sekretaris KPPS PILKADES Kecamatan Palmatak saat di wawancarai oleh media www.seputarkepri.co.id menuturkan, bila tidak menemukan kesepakatan maka akan diambil alih pihak kecamatan yang harus diseleaikan dalam kurung waktu yang sama yaitu tujuh hari. Serta bila belum selesai juga maka akan di serahkan ke tingkat kabupaten semua itu punya tahapan-tahapan,” tutur Saipul.

Saat terpisah hal ini diungkapkan Ody Karyadi selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (29/10). Dikatakannya, yang menyelesaikan proses Pilkades di Desa Payakmaram Kecamatan Palmatak kini diambil alih oleh panitia dari tingkat desa, kecamatan atau hingga tingkat kabupaten dan besok tim baru bekerja, menganalisa permasalahan di pilkades payamaran sampai saat ini kami belom menerima data utuh dari panitia, besok kita tunggu untuk kita pelajari dan.analisa,” ucap Ody Kayadi.

“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2017 kalau ada sengketa Pilkades maka akan mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku yakni penyelesaian di tingkat desa oleh Badan Pengawas Desa (BPD) selama tujuh hari.

“Masih dalam tahap penyelesaian deadlock yang terjadi di Desa Payakmaram itu. Kita tunggu saja keputusan akhirnya nanti sesuai mekanisme yang berlaku. Ada jenjangnya,” jelasnya

(Kadeni/Net)