SEPUTARKEPRI.CO.ID, BATAM-Polda Kepri ungkap Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (19/11).
Dalam Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Kbp Benyamin Sapta SIK, Para awak Media
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Drs S Erlangga menuturkan, pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira pukul 23.00 wib Personel Kapal Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Pihaknya mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat di Nakhodai oleh Inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan, perairan Nongsa – Batam,
“Speed boat bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk membawa 24 (dua puluh empat) orang Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen, yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan. Dan tersangka Inisial YS (Nakhoda) Inisial OA (ABK) berhasil diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,” tegasnya. (* )
Editor: 7ringgo