oleh

Lagi-Lagi Polres Tanjungpinang Tangkap Pengguna Narkoba

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko (tengah), Kasat Res Narkoba, AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto (kiri), Ps. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, IPTU G. Suratman (kanan) menunjukkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu

SEPUTARKEPRI.CO.ID,TANJUNGPINANG-Sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dengan 2 perkara berbeda dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman.

Wakopolres Tanjungpinang menerangkan para tersangka  yakni ZL (37) perempuan beralamat di Putri Riau 4 Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang. ZL ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Batu Kucing Kota Tanjungpinang Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 yang lalu sekira pukul 20.45 wib, pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan Sat Res Narkoba ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam (bra) yang dikenakannya,” terang Wakapolres saat Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, di Mapolres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani Km. 5, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/11) sekira pukul 15.00 wib.

Tersangka lainnya yakni inisial HS (30) laki-laki beralamat di Perumahan Lembah Asri Tanjungpinang dan inisial IE (26) perempuan beralamat di Jalan Abdul Rahman Tanjungpinang.

Keduanya ditangkap saat berada di Perumahan Galang Permai Tanjungpinang pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 22.00 wib yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram dari saku celana belakang sebelah kanan HS.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka IE di Jalan Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.

Wakapolres juga menyampaikan terhadap 3 orang tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Editor: Baringin Situmorang