oleh

Oknum Pegawai PLN Tarempa di Tangkap Tim Saber Pungli Polres Anambas

Tim Saber Pungli Polres Anambas saat melakukan OTT

SEPUTARKEPRI.CO.ID, TAREMPA, ANAMBAS-Tim Saber Pungli Polres Anambas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor PLN Tarempa, Jalan Ahmad Yani Laut Keluarahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Pungutan liar itu berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN oleh  MUHAMMAD AMIR  Selaku pegawai PT. DREDOLF Biro pembangkit listrik di PLN Kepulauan Anambas dan IDA LELA yang merupakan pegawai Out sorcing  di PLN Kepulauan Anambas kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan melanggar pasal 378 atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Menurut Humas Polres Anambas kronologi kejadian pada hari Senin (26/11) sekira Pukul 09.00 Wib Anggota Unit Penindakan UPP Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pengecekan ke lapangan di karenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Pungutan Liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di Kantor PLN Kep Anambas yang berada di Jalan ahmad yani laut.

Selanjutnya Tim SABER-PUNGLI melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib Tim SABER-PUNGLI melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari AIDIHI (korban) yang ada di TKP dan kemudian Tim SABER PUNGLI langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga Pelaku pada saat terduga pelaku sedang menerima uang dari masyarakat yang diketahui bernama AIDIHI yang sedang melakukan pengurusan pemasangan daya baru listrik diatas.

Kemudian para terduga pelaku dilakukan interogasi di TKP dan ternyata terduga pelaku MUHAMAD AMIR adalah seorang Pegawai Swasta PT. Draidolf  yang  bekerja sama dengan pihak PLN Kepulauan Anambas dan Terduga saudari IDA LELA  Sebagai tenaga Out coursing PT. PLN Kep Anambas yang sedang menerima uang dari korban untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta Delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya MUHAMAD AMIR Dan  IDA LELA dibawa ke Mapolres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti yakni
a. 1 (satu) unit CPU Merk Samsung Warna Hitam Code 24C
b. 1 (satu) unit monitor computer merk Compag Warna Hitam
C.1 (satu) buah keyboard computere merk Compag
d. 111 (Seratus sebelas) dokumen arsip Induk langganan .
e. 64 dokumen pengajuan pemasangan Listrik
f. 56 (lima puluh enam) lembar uang pecahan Rp.50.000.

Ditempat terpisah, Jaswir selaku Kepala PLN Unit Tarempa saat di konfirmasi awak media www.seputarkepri.co.id melalui telefon seluler Selasa (27/11) pagi belum bisa memberikan keterangan karena belum tau persis kronologis kejadian dan beliau masih di luar,”  ucap Jaswir.

Sumber: Humas Polres Anambas
Laporan: KADENI