SEPUTARKEPRI.CO.ID, BINTAN-Kejaksaan Negeri Bintan mengungkap penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018, setelah ada laporan dugaan penyalahgunaan dana Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, pihak Kejari Bintan berusaha dan mencari bukti-bukti kuat. Hal ini disampaikan Kajari Bintan, Sigit Prabowo, SH, MH di lantai III Kantor Kejari Bintan, Sabtu (7/12).
Anggaran Dana Desa satu tahun kan anggarannya senilai 1 miliar inilah sebagian disalahgunakan oknum Kades tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti, bendahara menerima kwitansi yang dipalsukan untuk honor kegiatan didesa, pengadaan Zonder/Traktor tidak sesuai dengan proses lelang, memakai bendera lain dan ditunaikan,” tutur Kajari Bintan.
Selain itu, tidak sesuai ketentuan, pembangunan fisik tidak sesuai dengan spek. Pihaknya menelusuri kasus tersebut sehingga dugaan awal penyalahgunaan dana desa sebesar 158.833.757.00 juta rupiah. Dan kita masih memastikan, berapa kerugian negara yang telah disalahgunakan.
Kajari menyampaikn, hari ini Kades Lancang Kuning Bintan Utara telah menyetorkan sebanyak Rp 136.233.001.00 (tunai) dan diterima oleh pihak Bank Riau Kepri, sisanya pada bulan januari 2019 harus disetorkan Rp 22.600.001.00
Terkait penanganan kasus ADD ini, Kajari menguraikan, bahwa penanganan korupsi diera sebelumnya langsung dieksekusi, tapi dengan era sekarang ada perjanjian kerjasama 3 menteri. Kapolda, Kajati, Kapolri, yang isinya sebelum ada penyelidikan jangan di ekspos dulu dengan kurun selama 60 hari kedepan,” jelasnya.
Ketika ada dugaan ditingkat penyelidikan, dikasih kesempatan kepada inspektorat setempat untuk menyelesaikan teknis mengembalikan selama 60 hari.
Kalau tidak bisa dipenuhi atau batas waktu sudah habis, tersangka tidak bisa mengembalikan akan dialihkan kepada Polda, jikalau menemukan novum atau bukti baru maka akan dilanjutkan penyelidikan,” tutupnya
7Ringgo