oleh

Kejari Natuna Tetapkan Tiga Tersangka Pembangunan SPAM Batubi

Kajari Natuna, Juli Isnur (kanan paling ujung) saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

SEPUTARKEPRI.CO.ID, NATUNA-Kejari Natuna menetapkan tiga orang tersangka pada proyek pembangunan SPAM di Batubi. Anggaran pekerjaan tersebut senilai Rp 3,55 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu.
Ketiga tersangka, yaitu oknum anggota DPRD Natuna yang masih aktif berinisial Y, Kontraktor PT. Keandra Jaya Sakti inisial J dan satu tersangka lagi yaitu TM dari swasta.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur, ketika melaksankaan jumpa pers di Halaman Kejari Natuna, Senin (10/12). Penetapan tiga tersangka, Jumat, (7/12) kemarin. Kami melakukan tindakan penegakan hukum dengan menetapkan tiga orang terangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM Batubi,” ungkapnya saat konferensi pers.

Oknum DPRD Natuna tersebut diduga bertindak proaktif mengatur jalannya proyek pembangunan tersebut.
Kajari menjelaskan, akibat dari perbuatan mereka, tim Kejari Natuna menghitung terdapat kerugian negara senilai Rp 500 juta dari total anggaran pekerjaan senilai Rp. 3,553 miliar tersebut. Meski demikian, perhitungan yang lebih akurat nantinya dari BPK. Tapi proses penghitugan kerugian negara tetap yang berwenang langsung BPK, jadi kita tunggu hasilnya dari BPK nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, akibat tindakan mereka oknum anggota DPRD Natuna tersebut beserta rekannya diduga bersalah melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf i.
Dituturkannya, pasal 12 huruf i ini sudah jelas, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya tidak boleh.

“Dalam kasus ini ada yang spesial. Kami menetapkan mereka sebagai tersangka tidak dengan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Tapi kali ini kami menggunakan pasal 12 huruf i tentang tindak pidana korups. Penerapan pasal 12 huruf i ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara dan PNS yang ada di Natuna agar tidak sampai melakukan perbuatan yang sama. Penerapan pasal ini terbilang baru pertama dilakukan Kejari Natuna dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Batubi.

Fokus utama disangkakan pada tindakan Y selaku pejabat negara, dikenakan pasal 12 huruf i itu,” tegasnya.

Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama. Baru kali ini kami terapkan pasal ini di Natuna,” pungkasnya. (Red/hd)