oleh

Layanan Telekomunikasi Di Palmatak Masih Buruk

Anambas-‎Layanan telekomunikasi yang menjadi keluhan masyarakat pada sejumlah titik di Anambas di klaim sudah normal. Khususnya di Kecamatan Palmatak Sampai detik ini masih saja buruk layanan untuk telepon dan internet.

Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal mengatakan pihak provider akhirnya mengupgrade kembali layanan akses telekomunikasi seperti di beberapa Kecamatan yang ada di Anambas. Informasi ini kami peroleh dari manager network provider tersebut untuk area Kepri. Sebelumnya kan, sempat di downgrade,” ucap Jeprizal beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, kualitas layanan telekomunikasi ini pun, tidak hanya disampaikan kepada pihak provider saja juga surat yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Politik, hukum dan keamanan Republik Indonesia pun telah dilayangkan, karena persoalan layanan telekomunikasi di perbatasan ini merupakan persoalan sosial,” ungkapnya.

Kurang pedulinya pemerintah terhadap hal ini bisa berdampak pada perkembangan daerah. Karena itu, di kecamatan Palmatak adalah  tempat transitnya berbagai insvestor asing melalui bandara Matak. Kita kurang mengetahui secara pasti alasan pihak provider menurunkan kualitas layanan pada sejumlah titik tersebut dan apa alasan mereka apakah hanya politik penguasa di pemerintahan ataukah memang unsur kesengajaan,” tuturnya.

Hal ini juga tentu membuat masyarakat tidak puas dengan layanan telekomunikasi yang buruk di daerah tersebut. Jika hanya mendapatkan informasi kalau ada hal yang berkenaan dari sisi operasional untuk menyewa V-Sat Natuna dan Anambas itu sudah pasti urusan pihak provider bersama pemerintah.

“Informasi seperti itu pada intinya, banyak pihak juga yang sudah membantu sehinga tetap saja telekomunikasi ini kembali tidak normal. ‎Meski sejumlah lokasi diklaim layanan telekomunikasinya telah berjalan dengan normal, namun Jeprizal tidak mengelak kalau masih ada sejumlah titik yang layanan telekomunikasinya masih terbilang lemah.

Langkah dengan mengusulkan ke Kementerian pun, coba dilakukan untuk merealisasikan dengan menggunakan program Universal Service Obligation (USO). Layanan kewajiban pelayanan universal kepada publik ini, diketahui belum dirasakan oleh sebagian  masyarakat Anambas.

Berdiri megah perusahaan migas yang tidak kalah elitenya  dan termasuk PAD terbesar yang di berikan bagi bangsa ini kemanakah distribusi yang miliaran rupiah itu di kuncurkan sehingga untuk mengunakan layanan telekomunikasi saja masyarakat belum terlaksana dengan baik.

Sepuluh Base Tranceiver Station (BTS) pada sejumlah desa di Anambas sampai saat ini  masyarakat belum jelas pengunaannya. Yang menjadi pertayaan, apakah ini hanya untuk keuntungan bagi pihak tertentu yang selalu bermain main dengan anggaran. (* )

Editor: Kadeni Razak