oleh

Teka-Teki Gagalnya Pemekaran Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Anambas

“Suara dari Anambas”: Tim Pembentukan Pemekaran Kute Siantan melakukan rapat bersama masyarakat yang tergabung lima Desa di Gedung Kesenian Desa Payalaman, beberapa hari yang lalu.

Dalam pertemuan itu hadir 100 orang lebih dari berbagai lapisan masyarakat yang tergabung di lima Desa, Desa Payalaman, Desa Payamaram, Desa Matak, Desa Batu Ampar dan Desa Teluk Bayur.

Tiga Kecamatan yang  telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam Ranperda 2017 yang akan dimekarkan Kecamatan Siantan Utara, Jemaja Barat dan Kute Siantan.

Yang anehnya bahwa Bupati Anambas, Abdul Haris, SH melayangkan rekomendasi ke DPRD meminta DPRD menyetujui dan mengesahkan dua Kecamatan sedangkan satu kecamatan lagi belum tahu pasti nasibnya. Hal ini mendapat penolakan serius dari anggota DPRD Komisi I Rocky Sinaga, SH dan Anggota DPRD lainnya pada saat itu.

Apakah? ada unsur politik penguasa disini atau  dicekal oleh orang-orang yang punya kepentingan, memanfaatkan keadaan, kekuasaan dan demi mencapai keuntungan politiknya.

Namun Semangat perjuangan masyarakat untuk Pemekaran Kecamatan Kute Siantan tidak pernah pudar walau pun kini akan di gagalkan dan akan dibuang dari Ranperda 2017 itu.

Kami pingin mekar, inilah kata yang selalu terucap dalam rapat gabungan antara lima desa yang terbentuk dalam tim Pembentukan Pemekaran Kute Siantan.

Berbagai upaya telah di  lakukan oleh tim Pembentukan Pemekaran Kute Siantan  bersama masyarakat hingga membentuk Pansus di DPRD pun telah dilakukan agar mewakili suara masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Rapat Paripurna di DPRD pun dilakukan untuk menyusun  Rancangan Peraturan Daerah pada 2017 dan telah di setujui Pemda Anambas bersama DPRD kala itu.

Namun, seiring berjalannya waktu pemekaran Kute Siantan yang diharapkan oleh masyarakat lima desa itu tidak menuai hasil. Ternyata tidak bisa dimekarkan dan tidak disetujui banyak Vekulasi yang terjadi di Pemda maupun di DPRD.

Sehingga yang bakal disahkan dan disetujui antaranya Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.

Kejanggalan yang diperlihatkan oleh pemerintah kepada publik nyata dan jelas, yang akan menjadi bomerang yang pastinya di kemudian hari.

Kemungkinan menjadi ajang permainan Politiser bagi orang-orang yang punya kepentingan, kecamatan Kute Siantan jelas ditolak.

Sedangkan Kecamatan Kute Siantan yang terdiri dari lima Desa itu berdiri Perusahaan Medco Energy yang megah bersiri membidangi Minyak dan Gas Bumi dan ini salah satu aset Negara yang bisa menjadi prioritas.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 8-9 untuk kepentingan Strategis Nasional itu menjadi tanggung jawab pemerintah juga tidak berlaku surut.

Bukan hal yang mustahil bagi pemerintah merekomendasikan dukungan itu harapan masyarakat.

Bupati dan Gubenur lah yang terpenting dalam memberi kepercayaan kepada masyarakatnya.

Kini masyarakat bisa beropini bahwa pemerintah memilah- milah atara anak tiri dan anak kandung.

Oleh: Kadeni Rajak