oleh

Pemko Tanjungpinang Menerima Silaturahmi BPSK

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP menerima cindera mata dari BPSK Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang melakukan silaturahmi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (21/1) siang kemarin.

Rahma dalam pertemuan tersebut mengharapkan koordinasi yang baik untuk menyelesaikan sengketa konsumen terus dilakukan bersama pemerintah. Menurutnya, segala sesuatu yang dilakukan adalah untuk kebaikan masyarakat, kedepannya yang kita lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat, dan jalin hubungan baik serta pengawasan terhadap para pelaku usaha, saya juga berharap tim ini dapat bekerja dengan baik dan maksimal, jalankan kinerja dan tupoksi sebaik mungkin agar bisa lebih produktif.

Dia juga menginginkan adanya aksi dari BPSK terkait penyelesaian masalah konsumen lebih nyata, ada aksi nyata untuk kedepannya dari BPSK, sehingga pekerjaan yang berkaitan dengan penyelesaian masalah konsumen ini dapat lebih diaktualisasikan, karena tugas BPSK ini adalah membantu dan mengarahkan masyarakat agar dapat lebih terlindungi. Pada intinya, Pemko sangat mendukung terkait program dan kegiatan yang dilakukan BPSK.

Harapannya, BPSK melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tupoksi dan prosedur pelaporan jika terjadi masalah atau persengketaan. “Intinya mendukung atas segala bentuk kegiatan yang BPSK lakukan. BPSK harus rajin mensosialisasikan tugas dan perannya di tengah masyarakat, agar tidak bingung harus kemana untuk melapor tentang keluhan, masalah bahkan persengketaan yang terjadi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPSK, Muhammad Ikhwan, SH menyampaikan, BPSK sebagai badan independen bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jika terjadi permasalahan dan persengketaan. “BPSK ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, apabila terdapat sengketa terhadap pelaku usaha dengan konsumen, BPSK menyelesaikan dengan konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Selain itu, Ikhwan juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Tanjungpinang yang telah memberikan laluan untuk tim BPSK melakukan silaturahmi dan saling bertemu kenal. “Kami juga ucapkan terima kasih atas respon yang baik dari Pemko Tanjungpinang dan kami juga siap untuk memberikan kontribusi dan berkiprah terkait sengketa konsumen yang terjadi di Kota Tanjungpinang,” ucap ikhwan.

Ia  juga mengatakan, dalam menangani  kasus, anggota BPSK Provinsi Kepulauan Riau dengan wilayah kerja Kota Tanjungpinang terdiri dari 3 unsur, masing-masing unsur pemerintah 3 orang, unsur konsumen 3 orang dan unsur pelaku usaha 3 orang. Dalam menjalankan tugas, ada sekretariat BPSK yang membantu kelancaran administasinya. (Red/humas).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed