oleh

Polemik Sampah Yang Kian Merebah Disetiap Sudut Tempat Tinggal Rumah Laut

Permasalahah Sampah yang tidak terselesaikan sampai detik ini. Setiap sudut tempat tingal rumah laut terasa tercium bau menyengat itu rupanya sampah dibawah rumah warga, terlihat menumpuk dan mengeluarkan bau tidak sedap. Diketahui mayoritas rumah warga Anambas dibangun di atas laut.

Bahkan setiap Desa Desa di Anambas ada yang belum memiliki tempat khusus membuang sampah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Tidak tahu sampah dari mana dan jumlahnya juga banyak. Kini mengeluarkan bau tak sedap ketika melintas di gang dan desa-desa.

Apakah?… instansi pemerintah dapat menangani sampah dan mempertajam aturan yang berlaku, banyak ditemui sampah yang menumpuk itu terdiri dari sampah rumahan yakni sampah plastik, botol, kayu, kain, jaring rusak, ember pecah, drum plastik yang pecah dan hanya di buang kelaut.

“Di ketahui bila musim utara tiba pasti akan banyak sampah yang berserakan dilaut, Entah dari manapun sampah tersebut berasal, heran dan entah sampah dari mana.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mulai meningkatkan kesadaran masyarakat dengan Perda Persampahan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Perpres 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah menjadi acuan dan kajian tentang sampah, guna mewujudkan Anambas bersih dan lestari.

“Menurut beberapa masyarakat pedesaan di Anambas, tong sampah sudah banyak disediakan dengan mengunakan  anggaran desa, namun hal ini masih banyak warga belum sadar akan pentingnya kesadaran untuk tidak membuang sampah kelaut.

Pihak Desa sampai detik ini masih meraba-raba dan belum bisa berbuat apa mengenai hal Persampahan karena seluruh desa di Anambas belum memiliki Peraturan Desa (PERDES).

Telah banyak kajian yang di lakukan pemerintah daerah dari membentuk pansus khusus hingga pengesahan Perda tentang sampah, namun sampai detik di setiap perdesaan belum terlialisasi.

Pada tahun 2018 Pemda dan DPRD Anambas telah mengambil persetujuan dan pengesahan bersama tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) tentang membuang sampah sembarangan dengan sanksi melanggar aturan Perda Pengelolaan Sampah, maka dikenakan kurungan pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Seharusnya pemerintah dari kalangan atas sampai perangkat bawah proaktif dalam mengurusi sampah. Dan perda yang telah disahkan bukan hanya aturan semata, tetapi harus menjadi acuan bagi masyarakat. Terkhusus yang tinggal disekitar rumah laut.

Oleh: Kadeni Razak