oleh

DPRD Anambas Dukung Status Bandara Matak Menjadi Bandara Umum

Ketua Komisi II DPRD Anambas, H Dhanun

Palmatak, Anambas (KEPRI)-Bandara Matak Anambas berstatus hak pinjam pakai dari pihak pengelola PT. Medco Energy E&P Natuna  Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penggunaan sementara bandarara khusus matak Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau adalah milik satuan kerja khusus pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi di operasikan oleh Medco E&P Natuna LTD sebagai bandara melayani penerbangan umum, sesuai  Keputusan Menteri Perhubungan KP 985 Tahun 2017 di tetapkan pada 13 November 2017 di Jakarta.

Dalam Hal ini DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas maupun Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan upaya dan mencari regulasi dan membuat kajian seperti apa mekanisme yang harus di tempuh mengenai aturan KP Nomor 985 tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas H. Dhanun saat di temui di ruang kerjanya Jum’at (22/2) kemarin mengatakan, ” Pengelolaan bandara masih dipegang pihak perusahaan dan telah melayani transportasi penerbangan komersial dan carteran perusahaan migas di Matak Base, untuk pengembangan jadi bandara umum masih terkendala administrasi karena status masih khusus pinjam pakai itu selama lima tahun.

Pengembangan kedepan, Bandara Matak membutuhkan dana besar karena banyak fasilitas pendukung dan sarana publik yang harus dilengkapi, seperti menambah panjang jalur landasan pacu agar bisa disinggahi pesawat berbadan besar, lahan parkir pesawat, pagar, alat navigasi serta kelengkapan lain. Kondisi hanya bisa didarati pesawat jenis ATR 42-600 dengan 50 Seat. Lahan parkir masih terbatas, fasilitas dan sarana masih banyak yang perlu dilengkapi agar bisa menambah kunjungan pesawat untuk mendukung menjadi bandar udara umum, tentu apabila merubah status ini pengelolaan dan penganggaran lebih besar, dan perhatian pemerintah pusat jauh lebih fokus,” ungkap H Dhanun.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, Jasril Jamal

Saat bersamaan Jasril Jamal selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Anambas, juga menjelaskan, ” Hal yang senada bahwa hasil pertemuan gabungan Komisi II dan III di Kementerian Perhubungan adalah Pemerintah Daerah Anambas menyurati Kementerian Perhubungan untuk perubahan status bandara Matak dari Khusus ke Umum. Hasil pertemuan gabungan Komisi II dan III dengan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu agar dapat pemerintah daerah, DPRD dan pihak perusahaan agar dapat duduk bersama dan menyurati pihak terkait.

Perjuangan perubahan status Bandara Matak ini semata mata adalah aspirasi masyarakat yang harus kita sampaikan dan kita perjuangkan, karena di saat ini seperti ingin melakukan cek in untuk keberangkatan pesawat umum( kormelsil) itu kita diluar bandara ini merepotkan masyarkat.

Seharusnya jika ini di biarkan berarti untuk membuat masyarakat sekitar tidak memberi kenyamanan dan berlaku tidak pada apa yang telah di sepakati oleh pihak perusahaan, untuk itu kita rapat pada hari ini untuk menindak lanjuti hal-hal seperti ini dan kita akan memanggil pihak perusahaan dan akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluarnya,” ujar Jasril Jamal.

Saat terpisah Yusli Yunus juga Anggota Komisi lll yang membidangi tentang hal ini menegaskan, ” disini kita hanya kometmen dengan inti permasalahan, datangnya dari mana dan apa solusi yang harus kita lakukan, tentu bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, DPRD Anambas juga terpenting di pihak pengelola itu yang harus kita dudukkan, kalau yang lain no komen,” pungkas Yusli Yunus.

Editor: Kadeni Razak

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed