Tarempa, ANAMBAS (KEPRI)-Ini Hasil Dialog Masa Aksi Damai Yang Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Kepulauan Anambas, Rabu 27/02.
Hadir dalam dialog tersebut diantaranya Bupati Anambas, Abdul Haris dan Wakil Bupati Anambas Wan Zuhenra, Wakil Ketua DPRD Anambas, Syamsil Umri), Asisten 1 ,Zuhkrin, Kapolres Anambas, AKBP Junoto Sik.
Syahirudin sebagai Monderator dari perwakilan masa aksi juga sebagai humas P2K2S menyampaikan, ” Sepertinya tidak ada keseriusan di DPRD maupun Bupati Anambas dalam memekarkan Kute Siantan ini, untuk itu kami dari lima desa meminta dprd tidak mengesahkan Perda No 3 tahun 2018 itu yang hanya sepihak, dan meminta DPRD dan Bupati kepulauan anambas mengesahkan renperda yang telah di sepakati, itu tiga kecamatan bukan hanya dua, ” ucap syahir dengan suara lantang.
Syahir juga menegaskan, ” sebelum pilpres dan pileg kute siantan utara harus sudah di mekarkan, juga kami tegaskan jika Kute Siantan utara tidak di mekarkan maka kami akan melakukan orasi masa dengan jumlah yang lebih besar lagi, ” tegasnya
Sena dengan Acok Baso Sebagai Penasehat P2k2S juga menjelaskan, ” Dalam Peta wilayah Kerja Siantan Utara Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang di keluarkan DPRD Anambas bersama Pemda Anambas telah kita temui kekeliruan yang jangal dalam menentukan tapal batas Siantan Utara dengan Kute Siantan utara, contohnya seperti Tokong Belayar jika di lihat di Peta Nasional itu masih berada diwilayah kerja Kute Siantan tapi sekarang tokong Belayar itu jadi milik Siantan Utara nah inilah yang perlu saya sampaikan.
Kata Acok, ” jika di lihat di perda Nomor 3 Tahun 2018, seharusnya tokong Belayar itu punya desa payalaman bukan desa Mubur, selama ini DPRD dan Pemda Anambas atas persetujuan siapa tokong Belayar itu masuk di wilayah kerja siantan utara dan di waktu melakukan survey tapal batas wilayah tidak pernah pemerintah desa payalaman di libatkan di sinilah menurut kami DPRD dan Pemda Anambas tidak tranparansi dan saya harap perda nomor 3 Tahun 2018 ini harus di sempurnakan lagi dan kami menolak ini, “tutup Acok.
Dalam dialog tersebut Bupati Anambas Abdul Haris menangapinya, katanya insyaallah kita akan bersama-sama berjuang, dan kami selaku Pemda Anambas sudah berupaya, apapun alasannya Kute Siantan harus mekar, jika memang ada kesalah di perda nomor 3 Tahun 2018 itu akan kita ralat kembali dan saya meminta kesabarannya, “ucap haris.
Kata Haris, ” Jika meminta kami untuk meloloskan pemekaran Kute Siantan utara itu bukan wewenang kami pemerintah daerah, nangis darahpun bapak-bapak dan ibu-ibu hari ini tidak akan bisa apa lagi tidak lama lagi sudah memasuki suasana pileg dan pilpres tentu pemerintah pusat juga sibuk akan melakukan pemekaran ini secepatnya namun kita akan coba juga sama-sama berdoa mudah-mudahan tujuan kita terlaksana, ” sebut Haris.
Saat bersamaan Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra juga mengatakan, Jika memang kami pemerintah tidak mendukung, jangan sampai dianggap Pemda dan DPRD menggagalkan pemekaran pembentukan Kute Siantan nanti menjadi bias kemana-mana secara administrasi pendukung sebagai syarat pemekaran ini pun sudah kita laksanakan namun dikarenakan Kute Siantan utara ini belum memenuhi syarat kita tidak bisa memaksa tapi di dalam wilayah kerja Kute siantan ini adalah wilayah fital negara juga salah satunya pulau terluar yang strategis maka kita akan berusaha dan jangan menyalahkan, ayolah kita sama-sama mengesa ini, ” tutur Zuhendra.
Sekitar satu jam doalog berlangsung saling tuding menuding akhirnya DPRD, Pemda Anambas bersama Tim P2K2S dan sejumlah masa orasi menemukan hasil persetujuan bersama bahwa Kute Siantan akan di mekarkan secepatnya itu janji legeslatif maupun Esekutif kepada lebih kurang 200 masa yang hadir saat dialog tersebut.
Editor: Kadeni Razak