oleh

Inilah Tanggapan Hendie Devitra Terkait Penyegelan Produsen Teh Prendjak

Kuasa Hukum PT Panca Rasa Pratama, Hendie Devitra, SH, MH (f-net)

Tanjungpinang (KEPRI)-Kuasa hukum PT Panca Rasa Pratama, Hendie Devitra, SH. MH dan Sabri Hamri, SH menyampaikan sehubungan mengenai penyegelan Produsen Teh Prendjak. Diakuinya, terhadap penyegelan dan penghentian kegiatan usaha PT. Panca Rasa Pratama (PRP) oleh Polda Kepri, terkait penyelidikan temuan limbah B3 (oli bekas) di perusahaan tersebut.

Dikatakannya, Kita tunggu saja hasil penyelidikan perkaranya. Terkait penanganan barang bukti yang meliputi identifikasi dan pengamanan berupa penyegelan, sepanjang terhadap barang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana yang ditemukan di TKP yang dilaksanakan sesuai SOP silakan itu kewenangan penyidik, namun tidak dengan tindakan penghentian aktifitas perusahaan dan  pemasangan police line di pintu masuk utama,” ujar Hendie Devitra melalui sambungan Whatshapp Sabri Hamri kepada awak media seputarkepri.co.id, Senin (4/4).

Penghentian aktifitas sama saja penutupan tempat usaha itu sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan, sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, ini yang menurut kami kontra produktif, apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti? Kita juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Akibatnya, jelas berpotensi menimbulkan dampak sosial terkait kelangsungan usaha dan nasib 480-an orang pekerja yang menggantungkan hidupnya disana yang sekarang tidak dapat bekerja dan terpaksa dirumahkan, mau sampai kapan.

Diungkapkannya, dampak perusahaan tidak dapat berproduksi ini sangat merugikan banyak pihak, implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang pemilu dan menyosong bulan ramadhan dalam waktu dekat.

Selain PRP ada 6 badan usaha di dalam lingkungan areal perusahaan tersebut yang  belum  tentu semuanya terlibat dengan temuan B3 (oli bekas) itu antara lain PT. Startmara Pratama dan PT. Pan Baruna sebagai penyalur distribusi makanan berupa minyak goreng, tepung, mie instan, biskuit dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pasar yang juga terhambat karena tidak dapat keluar masuk lokasi perusahan akibat penutupan pintu utama tersebut,” pungkas Hendie Devitra.

Kami berharap penyidik Polda Kepri lebih bijaksana dalam proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jalan keluarnya.

Editor: Partogi