oleh

Kolonel Inf Jimmy Watuseke Buka RAT Primer Koperasi Kartika Wira Pratama

Kasrem 033/WP, Kolonel Inf Jimmy Watuseka saat membuka Rapat Anggota Tahunan

Tanjungpinang (KEPRI)-Kasrem 033/Wira Pratama, Kolonel Inf Jimmy Watuseke membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku 2018 di GSG Makorem 033/WP, Selasa (12/3).

Primer Koperasi Kartika Wira Pratama adalah badan extra struktural yang berada langsung dibawah pembinaan Komandan Korem 033/Wira Pratama sesuai dengan surat Keputusan Kasad No. Kep/35/III/1986 Tanggal 24 Maret 1986 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam membantu menyejahterakan anggota dan keluarganya serta masyarakat disekitar wilayah kerja Primer Koperasi Kartika Wira Pratama.

Koperasi Korem sebagai wadah dalam meningkatkan kesejahteraaan prajurit dan keluarga dengan jumlah anggota sebanyak 264 orang, maka Primkop Kartika Wira Pratama Korem 033/WP harus dapat menunjukan geliat usahanya dengan lebih mengedepankan profesionalisme kerja, manajemen yang terbuka serta harus dapat mengembangkan naluri bisnis dengan baik,” pesan Danrem 033/Wira Pratama melalui Kasrem 033/WP saat membuka RAT ke-12 Primkopad Korem 033/WP.

Usai acara tersebut dibuka Kasrem 033/WP dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban dari Ketua Primer Koperasi Kartika Wira Pratama Korem 033/WP, Kapten Arh Vakoni. Dalam laporan pertanggungjawabannya kepada anggota koperasi menyampaikan, bahwa dibanding tahun sebelumnya koperasi Korem dapat melebihi target yang direncanakan.

Diakuinya, masih banyak kendala yang dihadapi dalam membenahi koperasi. Khususnya menyangkut kepedulian anggota untuk mau berbelanja dan memanfaatkan koperasi untuk memenuhi kebutuhannya, padahal sebenarnya kita bisa dan itu akan dapat membesarkan koperasi kita,” ujar Vakoni.

Dalam acara tersebut nampak hadir Kasrem 033/WP Kolonel Inf Jimmy Watuseke serta para Kasi Korem, Wakil Ketua Persit KCK Koorcabrem 033 serta Pengurus, Kadiskop Provinsi Kepri diwakili, Kadis Perindag Tanjungpinang dan Dekopinda Tanjungpinang kemudian upaya membuka mitra bisnis dengan pihak luar yang sifatnya menguntungkan keduabelah pihak dan sesuai dengan aturan yang ada akan kita coba perluas tambah Kaprim. (* )

Editor: Partogi