Tanjungpinang (KEPRI)-Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjungpinang mengikuti Latihan Keamanan Laut (Latkamla) yang di Gelar Komando Armada I (Koarmada I) di GOR O.B. Syaaf Markas Komando (Mako) Koarmada I, Jalan Gunung Sahari Raya No.67 Jakarta Pusat. Kegiatan latihan yang diikuti seluruh Lantamal di bawah jajaran Koarmada I tersebut dibuka Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., pada Senin (11/3) kemarin.
Keterlibatan Lantamal IV dalam latihan tersebut langsung dibawah pimpinan Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P dengan pelaku latihan melibatkan Asops Danlantamal IV, Komandan Satrol Lantamal IV, Kadiskum Lantamal IV, Para Komandan Lanal di bawah jajaran Lantamal IV dan Komandan KAL serta perwira hukum. Dalam latihan yang digelar selama empat hari tersebut masing-masing pangkalan akan mengasah kemampuan dibidang kekamlaan terutama dalam mengatasi permasalahan penegakkan hukum yang terjadi di wilayah laut.
Panglima Koarmada I (Pangarmada I) dalam sambutan pembuakaannnya antara lain mengatakan, latihan ini merupakan program Mabes TNI AL yang dilaksanakan Koarmada I bertujuan untuk meningkatkan kemampuan prajurit Koarmada I dibidang keamana laut, menyamakan pola piker, pola tindak dan pola sikap serta menguji dokrin dalam operasi keamana laut.
Latihan yang bertemakan “TNI AL menggelar latihan keamanan laut tahun 2019 di wilayah kerja Koarmada I guna menciptakan kondisi keamanan laut yang kondusif bagi para pengguna laut dalam rangka mendukung tugas TNI AL”, diharapkan dalam proses pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) secara benar dan aman menguasai mekanisme proses pengambilan keputusan dalam operasi keamanan laut dan dapat bekerjasama secara baik denga unsur/intansi stakeholder terkait.
Oleh karena itu, dalam latihan yang digelar selama empat hari ini para peserta latihan dituntut untuk bertindak cepat, tepat, dan efektif serta dapat memecahkan persoalan dengan solusi terbaik dalam mengahadapi dinamika permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi di laut disesuaikan dengan standar prosedur operasi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku baik hukum nasional maupun internasional, ujar Pangarmada I. (* )
Editor: Partogi