Selatpanjang (RIAU)-Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H. Said Hasyim menghadiri acara pemusnahan barang bukti Tahun 2017-2018 tangkapan Bea Cukai bersinergi dengan BPOM, Kepolisian, dan Kejaksaan yang telah sah berstatus barang milik negara, bertempat di Halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai, Selatpanjang, Rabu (13/3/2019) lalu.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis M. Munif, Kasipidum Kejari, Kompol Joni dari Polres Meranti, Kepala Balai POM Pekanbaru Afrizal, Perwakilan Bea Cukai Provinsi Riau Catur, Tokoh masyarakat dan lainnya.
Pemusnahan ribuan unit barang bukti berbagai jenis secara simbolis dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Bengkalis, M. Munif, Wakil Bupati H. Said Hasyim, Kepolisian dan Kejari Meranti yang dilanjutkan dengan penghancuran menggunakan alat berat dan pembakaran.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H. Said Hasyim, mengaku sangat mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti Bea Cukai tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari barang import Ilegal yang berhaya bagi kesehatan dan menjaga stabilitas pasar dalam negeri khususnya di Kepulauan Meranti.
Keterkaitan yang erat antara Meranti dengan Tanjung Balai, Provinsi Kepri dan negara tetangga dalam memasok barang pangan, makanan dan minuman khususnya saat pelaksanaan ivent-ivent hari besar keagamaan dan lainnya.
Untuk itu pinta Wakil Bupati, kebijakan dari Bea Cukai dan instansi vertikal terkait lainnya untuk tetap bersikap tegas namun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang makanan, buah dan minuman dari luar Meranti.
Dia berharap kerja sama antara jajaran Bea Cukai, Pemda Kepulauan Meranti dan pihak kemanan terkait terus terjalin baik dalam menjaga dan menciptakan kondusifitas didaerah. Terutama dalam mengamankan masuknya barang ilegal yang merusak seperti minuman keras, Narkotika yang mana diwilayah Bengkalis dan Meranti dinilai sangat rawan karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Terima kasih atas kerjasamanya semoga sinergitas yang baik ini terus terjalin,” ucap Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, M. Munif didampingi Bea Cukai Selatpanjang Dhawir, Sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diamanatkan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Bea Cukai Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melaksanakan Revenue Collector, Comunity Protector, Trade Fasilities dan Industrial Assistent.
Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya dalam hal penindakan untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjalankannya secara legal terutama dalam bidang ekspor dan impor. Bea Cukai mengelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sinergitas Bea Cukai, BPOM, Kepolisian, dan Kejaksaan Tahun 2017-2018 yang telah disahkan statusnya menjadi barang milik negara.
Pemusnahan ini merupakan tugas Bea Cukai dalam bidang Comunity Protector melindungi masyarakat dari barang impor yang dianggap menganggu kesehatan. Dan pemusnahan ini telah mendapat perserujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian keuangan RI.
Adapun jenis barang yang dimusnahkan berupa Rokok sebanyak 339.320 senilai 137 Jt lebih, MMEA 582 senilai 55 Jt lebih, Handphone 125 Unit senilai 100 Jt lebih, Note Book 90 unit senilai 135 Jt, makanan dan minuman sebanyak 3960 Paket senilai 456.5 Jt lebih dengan total 884.7 Jt lebih yang diprediksi menimbulkan kerugian negara sebesar 341.6 Juta lebih.
“Barang barang itu berasal dari pihak pihak yang tidak mematuhi peraturan dan jika barang tersebut lolos dapat makan dapat menimbulkan kerugian materil dan kerugian imateris seperti kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan serta terancamnya stabilitas pasar dalam negeri,” jelas Kepala Bea Cukai.
Selain itu timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan pengusaha yang mematuhi peraturan perundang-undangan tentang Kepabeanaan dan Cukai. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan alat berat dan dibakar agar rusak dan tidak dapat konsumsi serta digunakan lagi.
Pada kesempatan itu pihak Bea Cukai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum terutama peredaran barang ilegal Impor dan Ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang udangan. (MC Meranti)
Pewarta: Cr
Editor: Partogi