oleh

Abdul Haris Hadir Acara Rapat Kordinasi Bersama KPK RI di Tanjungpinang

Bupati Anambas, Abdul Haris (kanan) bersama Gubernur dan Para Bupati, Wali Kota Se-Provinsi Kepri

Anambas (KEPRI)-Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2019 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Rupatama Lantai 4 Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Selasa (26/3) lalu.

Acara hadir para pimpinan kepala daerah, Ketua DPRD se-Provinsi Kepulauan Riau, serta Sekda kabupaten/kota dan kepala OPD se-Provinsi Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, dalam pidatonya mengatakan kemajuan daerah dapat tercapai jika setiap pelaksanaan kegiatan berpedoman pada aturan hukum.

Menjalankan setiap program kegiatan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat, berasaskan aturan, dan bebas korupsi, ucap Nurdin.

Pemerintah Provinsi Kepri, telah berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Ia pun mendukung penuh setiap program KPK terkait upaya pencegahan korupsi terutama di Kepri, ujar Nurdin.

Senada yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau,  Jumaga Nadeak. Katanya, program pencegahan korupsi  terintegrasi telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri, seperti penerapan sistem perencanaan secara elektronik, penguatan intern pemerintah dan memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai.

Jumaga meminta agar KPK melakukan monitoring sekali dalam tiga bulan. “Hal ini merupakan pencegahan korupsi, agar daerah tidak dirugikan, imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, juga mengatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam upaya memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah.

“KPK harus terus memperkuat koordiansi dan supervisi dalam upaya pencegahan terjadinya korupsi”

Adapun Tugas pokok dan fungsi yang dijalankan KPK sendiri berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 yang terurai dalam pasal 7 (Koordinasi), pasal 8 (Supervisi), pasal 11 (Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan), pasal 13 (Pencegahan) dan pasal 14 (Monitoring) dengan tiga kunci utama yakni Networking, Tidak memonopoli dan Trigger Mechanism.

Sejumlah program Korsupgah pada tahun 2018 antara lain e-planning dan e-budgeting, PTSP, Pengadaan barang dan jasa, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Sumber daya alam, Kesehatan, Pendidikan, Optimalisasi PAD, Infrastruktur, Barang milik daerah dan Dana desa.

“Terutama e-planning dan e-budgeting yang kedepan harus terintegrasi dalam penyusunan APBD, ” paparnya.

Adlinsyah juga menjabarkan dalam progres rencana aksi (renaksi) KORSUPGAH tahun 2018 sendiri secara nasional sebesar 58 persen dan untuk Kepulauan Riau sendiri berada di persentase 70 persen dan itu sudah diatas rata-rasa nasional.

“Pencegahan korupsi ini juga perlu peran penting dari masyarakat seperti keluarga, orang terdekat juga lingkungan sekitar,” tutup Adlinsyah.

Editor: Kadeni Razak