oleh

DPRD Anambas Menggelar Paripurna Penyampaian Usulan Ranperda Pembentukan BPBD

Ketua DPRD Anambas, Imran (dua dari kiri) menerima dokumen Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Anambas (f-humasdprd)

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD (KKA), Selasa (2/4/19) kemarin.

Para tamu undangan (f-humasdprd)

Penyampaian Usulan Renperda BPBD  tersebut di hadiri Bupati Anambas, Abdul Haris, Ketua DPRD Anambas, Imran, Wakil Ketua DPRD Anambas, Syamsil Umri dan Segenap Anggota DPRD Anambas, Sekretaris Daerah Anambas, Sahtiar, Anggota Forum Komunikasi Daerah Anambas, OPD, Staf Ahli, Para Asisten , Instansi Vertikal, TNI/Polri.

Bupati Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan usulan Ranperda Pembentukan BPBD (f-humasdprd)

Bupati Anambas, Abdul Haris menyampaikan, Pemerintah Daerah kini dapat memutuskan perlu atau tidaknya dibentuk BPBD. Pembentukan ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memandang perlu mengeluarkan regulasi mengenai pembentukan suatu badan.

Berdasarkan Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Permendagri nomor 46 tahun 2018 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD. Pada hakekatnya, BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh, yang merupakan perubahan dari pendekatan konvensional menuju perspektif baru,” terang Abdul Haris.

Wilayah geografis Anambas yang berkemungkinan terjadi bencana, menjadi salah satu pertimbangan dalam membentuk BPBD tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, dan kerugian secara materil hingga korban jiwa.

Dampak yang ditimbulkan dari bencana alam dapat meliputi dampak psikologis yang bukan tidak mungkin menghambat pembangunan daerah. Langkah antisipasi pun, menurutnya perlu dilakukan terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda Anambas.

Yang perlu diperhatikan dalam tahap pelaksanaannya akan terkendala pada upaya penanganan yang tidak sistemik serta kurang koordinatif. Hal tersebut merupakan salahsatu efek dari kelembagaan penanganan bencana yang belum memiliki kewenangan yang memadai. Termasuk, mekanisme yang ada saat ini hanya terbatas pada mekanisme penanganan tanggap darurat,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kalau Sekretaris Daerah untuk sementara merangkap sebagai Kepala BPBD. Ini dikarenakan jabatan sekretaris daerah yang membawahi perangkat daerah dan institusi-institusi lain serta lembaga-lembaga lain di daerah. Secara umum, penanggulangan bencana yang dilakukan selama ini menurutnya belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana.

Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase pra-bencana, fase tanggap darurat, dan fase paska bencana. Dengan pengelolaan seperti itu, maka resiko dapat ditekan serendah mungkin,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Anambas, Imran mengatakan terkait dukungan serta tanggapan Ranperda BPBD yang disampaikan oleh Bupati Anambas, ia menjelaskan kami dari DPRD sesegera mungkin akan membahas Ranperda tersebut dan secepat mungkin kami selesaikan, mengingat Ranperda tersebut sangat penting,” ucap Imran.

Terkait penganggaran Ranperda tersebut, Imran mengatakan, insyaallah anggarannya cukup untuk membahas Ranperda tersebut. Nantinya, akan melakukan Rapat Paripurna selanjutnya untuk mendengarkan pandangan fraksi. Harus melalui proses tahapan sebelum Ranperda itu mendapat persetujuan, kita kita juga harus mengikuti Permendagri, sebelum dilakukan pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut, makanya hal ini tentu kesepakatan kita bersama Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, mengenai LKPj yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Kami (DPRD) akan secepat mungkin membentuk Panitia khusus sesuai Aturan paling lambat di Paripurnakan 1 (satu) bulan setelah penyampaian LKPj. (* )

Editor: Kadeni Razak