oleh

Ketua Tim P2K2S: Kapan Terealisasi Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Anambas

Tim P2K2S Saat melaksanakan Acara Audensi Bersama Kepala Badan BNPP dan Anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau

Anambas (KEPRI)-Kini Tim Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan (P2K2S) dan juga Masyarakat 5 (lima) Desa masih menunggu kapan terealisasinya Pemekaran Kute Siantan.

Hal ini mendapat tanggapan oleh Ketua Tim P2K2S Sudirman Kasim. Katanya, Sampai saat ini sejak kita di undang untuk hadir pada acara audensi untuk menindaklanjuti pemekaran kute siantan pada bulan Maret 2019 lalu bersama Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan BNPP dan DPR RI sampai detik ini kita belum menerima rekomendasi apapun dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah di istansi yang membidanginya ini,” beber Sudirman Kasim kepada awak media ini, Jumat (5/5).

Hasil dari rapat kita di Jakarta dan dalam berita acara yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan, telah disepakati 5 poin hal-hal sebagai berikut;

1. Pulau Tokongbelayar yang sebelumnya masuk kedalam bagian Kecamatan Siantan Utara menjadi bagian usulan pemekaran/pembentukan Kecamatan Kute Siantan, sesuai dengan surat pernyataan Bupati Kepulauan Anambas
Nomor 04/Kdh.KKA.670/03.2019, Tanggal 14 Maret 2019.

2. Lokasi usulan pemekaran/pembentukan Kecamatan Kute Siantan merupakan
kawasan strategis nasional karena wilayahnya memiliki pulau terluar yaitu
Pulau Tokongbelayar sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 fahun 2017
tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

3. Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti Surat Gubernur Kepulauan
Riau Nomor 12013067IPEMTAS/SET, Tanggal 29 Agustus 2018, Perihal
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

4. Agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kute Siantan
keoada Gubernur Keoulauan Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk
mendaoatkan rekomendasi.

5. Batas desa dan kecamatan
Kecamatan Kute Siantan yang
kesepakatan antar desa.

Dalam wilayah kecamatan induk dan calon
akan disepakati mengacu pada Peta RBI dan
bersama dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (KKA) namun kita belum menerima apapun hasil dari lima poin ini,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran Saat di wawancarai oleh awak media ini Selasa  2/4/19 lalu di ruang sidang paripurna DPRD mengatakan, Kita masih menunggu rekomendasi dari pusat dan provinsi, baru kita akan paripurnakan untuk di perdakan namun inikan kita belum menerima apapun rekomendasi dari pusat,” jelas Imran.

Dikatakannya, ya masih menunggu, namun kita sejauh ini terus melakukan upaya agar pemekaran Kecamatan Kute Siantan bisa terlaksana, secepatnyalah,” pungkasnya.

Editor: Kadeni Razak