Meranti (RIAU)-Pajak Makanan dan Minuman akan mulai digarap oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sehingga menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak Makanan dan Minuman ini akan didapatkan dari sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia. Dimana sebesar 10 persen dari nilai kontrak akan disetor ke Kas Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PAD, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi ST. Dikatakannya, sejumlah perusahaan yang berpotensi ditarik Pajak Makanan dan Minuman yakni, PT NSP, PT Timah, PT SRL, dan EMP Malacca Strait SA.
Tahun ini, akan mulai kita minta pajak makanan dan minuman ini kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Ini merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan,” ucap Agib Subardi, Jumat (12/4).
Dia menjelaskan, dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dalam bentuk makanan dan minuman perusahaan, biasanya diserahkan kepada pihak ketiga. Bisa dalam bentuk perusahaan, maupun koperasi. “Minimal perusahaan yang memenuhi kebutuhan makanan dan minuman karyawannya dengan catering bisa ditarik pajak. Pajaknya, sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” terangnya.
Agar bisa tercapai, pihaknya akan berusaha mendatangi satu persatu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan begitu, nantinya Pajak Makanan dan Minuman, bisa ditarik dari masing-masing perusahan itu.
“Ini harus kita optimalkan dalam upaya menambah PAD. Sehingga target yang dibebankan, bisa tercapai dengan baik,” tutupnya. (MC Meranti)
Pewarta: Devisen