oleh

Perjuangkan Status Bandara Matak, DPRD Anambas Kunjungi Kantor SKK MIGAS

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 985 Tahun 2017, yang ditetapkan pada 13 November 2017 di Jakarta, dimana status Bandara Matak adalah bandara khusus yang dapat melayani penerbangan umum.

Akan tetapi pada kenyataannya, Bandara Matak ini menjadi Bandara khusus Matak, milik satuan kerja khusus pelaksanaan kegiatan minyak dan gas bumi yang dioperasikan oleh Perusahaan Medco E & P Natuna LTD.

Untuk memastikannya, anggota DPRD Kabupaten Anambas, H Danun, bersama Komisi l,ll dan lll, termasuk mewakili pemerintah daerah, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor SKK MIGAS di Jakarta, dengan tujuan program jangka pendek dan jangka panjang Bandara Matak.

“Kalau jangka pendek, ini terkait pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Matak, yang tidak sesuai dengan bandara yang sebenarnya. Kita minta dibenahi, baik pelayanan dan fasilitas yang ada di dalam bandara, maupun di area bandara,” ujar H Danun, Kamis, (7/3/2019).

Dan sesui dengan Permen KP Nomor 985 Tahun 2017, tetang Keputusan Menteri Perhubungan, bahwa Bandara Matak itu bandara khusus. Bandara khusus Matak itu dapat digunakan untuk kepentingan umum, selama bandara umum Jemaja belum memadai ataupun fasilitasnya belum lengkap.

“Maka dari itu, kita masih bisa menggunakan bandara maupun fasilitas yang ada di Matak,” tambah Danun.

Menurutnya, Permen KP Nomor 985 itu hanya berlaku 5 tahun. Kalau nanti sudah sampai 5 tahun dan ditutup untuk umum. Tentunya masyarakat resah.

“Jangan sampai nanti masyarakat sudah mulai resah, baru pemerintah mau gerak. Tentunya, saya selaku Ketua Komisi ll berinisiatif, untuk melakukan koordinasi di tingkat DPRD, dengan cara melakukan Kunjungan Kerja ke SKK MIGAS. Dimana untuk jangka panjang dan jangka pendek, kita menginginkan bagai mana regulasinya, bandara khusus kedepannya bisa menjadi bandara umum,” harapnya.

Kalau sudah menjadi bandara umum, lanjutnya, fasilitas yang ada bisa ditingkatkan lagi, melalui anggaran APBD ataupun APBN untuk membangun fasilitas bandara yang sangat dibutuhkan, sesuai dengan standar bandara umum.

“Kita tahu selama ini fasilitas untuk parkir pesawat saja hanya bisa 2 maskapai, itu sangat terbatas. Nah maka dari itu, kita minta regulasinya, agar dibuka untuk umum. Itu jangka panjangnya,” imbuhnya.

Kalaupun jangka pendek, kita minta perbaiki fasilitas yang ada maupun pelayanan yang ada di dalam bandara itu. Salah satunya pintu pagar masuk itu dibuka lebar dan semua barang calon penumpang bisa di ambil di area bandara.

“Selama ini kan tidak, setiap penumpang yang sampai dari Tanjungpinang, mengambil di rumah warga, tentunya hal seperti itu tidak layak. Maka dari itu kita pertanyakan. Ada apa dengan pelayanan Bandara Matak,” katanya.

Jika nanti Bandara Matak ditutup untuk penerbangan umum, tentunya bandara kembali menjadi bandara khusus, bagaimaa di musim ombak besar. Tentunya penerbangan Bandara Jemaja bermasalah lagi, dikarenakan tidak ada trasportasi laut yang berani nyebrang.

“Maka dari itu, kita tetap menggesa bagai mana caranya Bandara Matak tetap beroperasi buat penerbangan umum. Bila perlu menjadi bandara umum. Kita juga sudah tahu banyak, yang menjadi pro kontra terkait kunjungan tim kami ke SKK MIGAS hanya karena politik. Menurut kami, apa pun tudingan itu ada benarnya, karena kita bagian dari partai politik. Saya rasa tidak ada masalah. Toh Kabupaten kita ini lebih maju lagi di bidang penerbangan,” jelasnya.

Yang paling penting perlu masyarakat luas tahu, bahwa dalam kunjungan itu, semua inspirasi kita sudah ditampung dan dicatat pihak SKK MIGAS untuk memanggil pihak Medco, dan juga pihaknya akan melakukan pengecekan kebenaran di Bandara Matak itu.

“Dan saya berharap, Bandara Matak tetap digunakan untuk umum, siapapun nanti yang menjabat di KKA,” pungkasnya.

Pewarta: Rohadi
Editor: Kadeni Razak