oleh

Tingkatkan Dana Alokasi Daerah, Kemendagri Kordinasi Dengan Pemda Anambas

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kasubdit Batas Daerah Wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri melaksanakan Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi Terhadap Penegasan Batas Daerah, Penentuan Batas Laut dan Darat dalam rangka Peningkatan Dana Alokasi Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, bertempat di Aula Siantan Nur jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (14/5) kemarin.

Bupati Anambas, Abdul Haris, S.H dalam sambutannya mengatakan Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu Siti Metrianda dari Kemendagri dalam Meninjau serta menyampaikan mengenai Batas Daerah, Penentuan Batas Laut dan Darat. Dengan hasil dari Rapat Kordinasi ini dapat memberikan pemahaman mengenai pengelolaan Batas Wilayah yang di miliki oleh Kabupaten dan Pusat. Sehingga, dengan Penetapan tersebut dapat kita jaga bersama sama batas wilayah kita serta mengembangkan sumber daya alam untuk dapat meningkatkan perekonomian daerah,” tutur Bupati.

Sementara itu, Kasubdit Batas Daerah Wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Siti Metrianda, menyampaikan sesuai hasil peninjauan Penetapan Batas Laut antar Kabupaten/Kota yang di pandang memiliki potensi ditinjau dari berbagai aspek di bidang pembangunan makro Daerah, Penetapan Legalitas Hukum Batas Daerah, pembangunan kesejahteraan masyarakat berdampak terhadap Dana Perimbangan Daerah. Yang dasar hukumnya pada Undang-undang No 23 Th. 2014 Kepres No. 6 tahun 2017. Batas Laut untuk Bagi Hasil Berdasarkan Undang-undang No 23 Th. 2014 Kepres No. 6 Tahun 2017. yang Menjelaskan yakni pada Pasal 16 bahwa :

1) Pada Ayat 6 Penentuan Daerah Kabupaten /Kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

2) Pada Ayat 7 Dalam hal Batas wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang Berbatasan.

Kami dalam mengukur batas laut tiap wilayah diukur dari garis pantai 12 mil dari garis pantai berdasarkan referensi dari 3 peta peta yakni Rupa Bumi Indonesia (RBI), Lingkungan Laut Nasional (LPI), Lingkungan Laut Nasional (LLN) namun yang kita gunakan peta RBI dan telah di akui lembaga nasional.

Posisi pulau pulau kecil terluar yang disetujui oleh pusat berdasarkan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau pulau kecil terluar dan Perda No 3 Tahun 2018 yakni, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja, Pulau Damar di Kecamatan Jemaja, Tokong Malang Biru di Kecamatan Jemaja, Pulau Tokong Berlayar di Kecamatan Palmatak, dan Pulau Tokong Nanas di Kecamatan Palmatak,” terang Siti Metrianda.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Abdul Haris (Bupati KKA), Sahtiar (Sekda KKA), Siti Metrianda (Kasubdit Batas Daerah wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri RI), Effi Sjuhairi (Kadis Perikanan Pertanian dan Pangan KKA), Ir. Catarina (Asisten II KKA), Usman (Disperindag KKA), Ardan (Camat Siantan KKA), Sabni (Dishub & LH KKA), Mukhtar (Disdikpora KKA), Awaluddin (Camat Siantan Selatan KKA), Abdul Kadir (Camat Siantan Timur KKA), Para OPD KKA.

Editor: Kadeni Razak

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed