oleh

Dinas Perindagkop Kabupaten Anambas Musnahkan Barang Kadaluarsa

Pasir Peti, Anambas (KEPRI)-Dinas Perindagkop Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan beberapa barang expayert yang disita beberapa hari lalu saat melakukan sidak gabungan di sejumlah toko di tarempa. Pemusnahan sejumlah barang expayert tersebut dilakukan didepan kantor bupati, Pasir Peti,  Sabtu (1/6) kemarin.

Pemusnahan langsung dipimpin oleh Bupati Anambas, Abdul Haris dan didampingi  Wakil Bupati Wan Suhendra, Sekda Sahtiar bersama Kadis Disperindagkop, Asisten I dan Para OPD, TNI/POLRI.

Jenis barang kadaluarsa yang berhasil diamankan diantaranya ada makanan ringan, popok bayi dan beberapa jenis barang lainnya, selanjutnya barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan, bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut.

Usaman Kadis Disprindsgkop saat diwawancarsi oleh media ini sabtu (1/6) mengatakan, Pemusnahan ini adalah kelanjutan, sebelumnya sudah bersama pemerintah pemprov Kepri. Dengan ditemukannya beberapa barang kadaluarsa ini, bukti bahwa masih banyak para pengusaha di anambas yang membandel, dengan menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi, yang bisa membahayakan para konsumen, jelas Usman.

Ia menambahkan, Untuk saat ini belum ada  sanksi kita cukup mengimbau pada pedagang agar jangan lagi menjual barang-barang yang sudah expayert karena ini sanggat merugikan semua pihak terutama  masyarakat.

Editor: Kadeni Razak

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed