oleh

Wakil Gubernur Isdianto Kecewa Saat Sidak ke Kantor DPMPTSP Kepri

Tanjungpinang (KEPRI)-Wakil Gubernur Kepulauan Riau, H Isdianto kecewa dengan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri dan akan segera mengevaluasi kinerja pegawai di dinas bersangkutan demi terciptanya pelayanan yang maksimal dilingkungan Pemprov Kepri kedepannya.

Kekecewaan Wagub ini dikarenakan dia mendapati sendiri saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke DPMPTSP. Yakni terdapat seorang warga yang sudah selama 4 bulan mengurus izin usaha penambangan pasir, namun sampai saat ini tak kunjung keluar izin yang dia harapkan. Mendapati hal ini Isdianto langsung mengumpulkan para pegawai DPMPTSP sekaligus meminta agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menurut Isdianto, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip Pemerintah Provinsi Kepri yang akan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Ini kan sangat tidak masuk akal, mengurus izin sampai 4 bulan. Seharusnya kan tidak perlu lama dan berbelit seperti ini. Jika memang izinnya bisa dikeluarkan maka segera dikeluarkan dan jangan diperlama. Namun jika memang izinnya tidak bisa dikeluarkan, segera juga diberitahu kepada yang bersangkutan. Jelaskan sebabnya, aturannya dan sebagainya. Sehingga masyarakat dapat kejelasan atas apa yang diharapkan,” ujar Isdianto, Senin (10/6) kemarin.

Saat Sidak ke DPMPTSP, tampak sejumlah awak media yang ikut bersama Wakil Gubernur. Sedangkan Kepala DPMPTSP Samsuardi tidak berada di tempat saat Wakil Gubernur melakukan Sidak, karena sedang rapat rutin bersama Gubernur. Kepada wartawan, Isdianto mengatakan jika apa yang dia dapati di kantor DPMPTSP adalah hal yang tak seharusnya ditemukan di lingkungan kantor pelayanan Pemprov Kepri. “Kita selalu komitnent untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga selalu disampaikan oleh Gubernur. Sehingga seharusnya jangan ada kejadian sepeti ini. Mengurus izin sampai 4 bulan. Makanya hal seperti inilah yang perlu kita evaluasi,” katanya. (* )

Editor: 7ringgo