oleh

Kombes Pol Purwo Lelono Tegaskan Tidak Ada Praktik Pungli Pada Penerimaan Siswa Baru di Provinsi Kepri

Tanjungpinang (KEPRI)-Ketua Unit Pemberantas Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Kepri, Kombes Pol Purwo Lelono, menegaskan pentingnya pencegahan pungutan liar pada penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019.

Praktik ini sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum, ketika diminta berupa hadiah ataupun berupa uang.

Kita bersama Inspektorat Provinsi akan terus mensosialisasikan aturan yang sudah berjalan dalam penanganan penerimaan siswa baru,” kata Purwo dalam Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2019 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-73 di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (25/6) kemarin.

Menurut Purwo, pungutan liar ini pengenaan biaya tidak pada tempatnya. Tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Karena itu perlunya terus disosialisasikan. Purwo pun berkisah tentang pemerimaan di lingkungan Polri yang semakin bersih dan transparan. Berbagai rintangan membuat kita terus melakukan evaluasi dengan kata kunci bagaimana kita bisa membersihkan diri dengan transparan,” tambah Purwo.

Purwo juga menjabarkan sistem penerimaan siswa polri, pada penerimaan sekarang sangat transparan dan baik dalam menjalankan pola pola yang dibuat. Maka kedepannya ini menjadi perhatian dan upaya pemerataan bersama dalam penangan sapu bersih pungutan liar di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Purwo, praktik pungutan liar telah merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah memandang perlu upaya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesiensi dan mampu menimbulkan efek jera.

Seriusnya pemberantasan pungli, kata Purwo, bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan. Pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya saing nasional.

Purwo menyebutkan, diperlukan sistem yang matang dan menjadi strategi pemberantasan pungutan liar. Yaitu dengan cara strategi pre emptif (pebinaan) melewati membangun budaya anti pungli bagi masyarakat, aparatur dan pengusaha, dan juga selalu mensosialisasikan dalam gerakan nasional pemberantasan pungli kepada masyarakat “Pemda Bebas Dari Pungli”.

Kemudian ada Strategi preventif (pencegahan) dengan cara pemetaan rawan pungli di kementerian, lembaga dan pemda, optimalkan fungsi satuan pengawasa internal, dan sistem pelayanan publik yang prima berbasiskan teknologi dan informasi.

Dan terakhir strategi represif (penegakan hukum) yang menindak tegas terhadap oknum yang terlibat pungutan liar sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inpektorat Mirza Bahtiar sebagai Wakil Ketua 1 UPP Provinsi Kepri, Ketua UPT Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Ketua UPT Saber Pungli Bintan, Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Tanjungpinang dan Bintan, Ketua Komite Sekolah Se-Tanjungpinang dan Bintan dan serta tamu undangan lainnya. (* )

Editor: 7ringgo