oleh

Penasehat Hukum Korban Penipuan NITARI TRAVEL Berharap Seluruh Kerugian Kliennya Bisa Dikembalikan

Palti Siringoringo, S.H (Penasehat Hukum)

Rantau Parapat, Labuhan Batu (Sumut)-Palti Siringoringo, S.H., Selaku penasehat hukum salah satu korban penipuan Nitari Travel, Hotnida Soegiarta Panjaitan (32) berharap seluruh kerugian dari kliennya bisa kembali.

Palti Siringoringo, S.H., mengakui memang benar klien kita sudah melaporkan mereka (Nitari Travel), keduanya sudah di BAP dan ditahan pihak Kepolisian Resort Labuhan Batu, Ranto Prapat, Sumatera Utara,” ucap Palti Siringoringo kepada awak media www.seputarkepri.co.id melalui sambungan WhatShap, Selasa (9/7) sore.

Pemilik Travel tersebut adalah Borkat Pane beserta dibantu salah satu karyawannya bernama Maya yang beralamat di Jalan Sirandorung, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Keduanya telah dilaporkan ke Polres Labuhan Batu, Ranto Prapat, Sumatera Utara. Untuk dugaan penipuan tersebut, Borkat Pane (terlapor) selaku pemilik Nitari Travel yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini akan disangkakan pasal 372/378 KUHP.

Kerugian Hotnida Soegiarta Panjaitan (pelapor) beserta pelanggan lainnya ditafsir mencapai miliaran rupiah, ironisnya uang tersebut bukanlah uang Hotnida seorang, tetapi uang yang disetor oleh orang yang memesan tiket tergiur dengan tiket promo yang dijanjikan oleh pemilik travel.

Kronologinya setelah uang sudah disetor ke pemilik travel dan karyawannya, ternyata tak jadi terbang, dan tiket promo tersebut diduga bodong. Terbongkarnya penipuan Nitari Travel ini berawal karena Hotnida Soegiarta Panjaitan didesak oleh orang yang sudah memboking tiket untuk terbang,” beber Palti Siringoringo.

Sehingga klien kita (Hotnida) juga mempertanyakan keabsahan tiket promo tersebut ke pemilik travel , ternyata pemilik travel  tidak mau bertanggung jawab dan terkesan menghindar dari Hotnida, karena tidak ada iktikad baik dari pemilik Nitari Travel, akhirnya melaporkan pemilik travel dan salah satu karyawannya ke pihak berwajib yakni ke Polres Labuhan Batu.

Klien kita berharap supaya dana yang sudah disetor kepada pemilik Nitari Travel dapat dikembalikan, karena uang tersebut bukanlah uang klien kita, melainkan uang masyarakat banyak yang disetorkan kepadanya. Dana tersebut sudah  disetor ke pemilik travel dan karyawannya bernama maya. Klien kita juga menyampaikan bahwa aset pemilik Nitari Travel sangat banyak yakni berupa tanah, rumah toko (ruko), dan rumah pribadi,” ujarnya.

Laporan: Cr1
Editor: 7ringgo