oleh

DPRD Anambas Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan kepada kepala daerah KKA.

Rapat dilaksanakan di Gedung Paripurna Lantai I pada Selasa 09/07/19 malam kemarin yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anambas, Imran dan juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten berserta kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas serta TNI/POLRI.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 kepada DPRD merupakan amanat konstitusional yang harus dipenuhi kepala daerah. Hal ini merupakan amanat konstitusional yang harus dipenuhi kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2006 yang telah dirubah berapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2011.

Arah dan kebijakan pembangunan pemerintah daerah KKA tahun 2018 merupakan produk bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang dibangun atas komitmen bersama berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menabahkan,” Pada tahun 2018 yang lalu pemerintah KKA telah mengimplementasikan penerapan akuntasi berbasis aktual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) KKA sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintah.

Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD KKA tahun anggaran 2018, dimana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 826.203.547.568.75, sampai akhir tahun anggaran 2018 terealisasi sebesar 837.725.038.534.17 atau 101,39%.

Guna menghindari keterlambatan dalam penyampaian kepada kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, Abdul Haris, mengharapkan kerja sama DPRD untuk dapat menjadwalkan pembahasan Ranperda ini dengan cepat dan tepat,” ucap Haris.

Editor: Kadeni Razak

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed