Palmatak, Anambas (KEPRI)-Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kejaksaan Negeri Natuna sedang berupaya melakukan Proses Audit tentang Pembangunan Dana Desa (ADD). Audit Yang dilakukan itu berdasarkan dari laporan warga masyarakat. Desa langir yang di duga melakukan mark-up Anggaran Dana Desa tersebut.
Pihak Kajaksaan Negeri Natuna juga membenarkan hal tersebut, bahwa kepala Desa Langir Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas telah di duga melakukan mark-up anggaran dana desa.
Raul salah satu warga yang mewakili masyarakat Desa Langir mengatakan memang masyarakat sudah melaporkan ke Kacapjari di Tarempa beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kita juga meminta ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa hari yang lalu untuk memproses kades yang diduga mark-up beberapa kegiatan dari ADD tersebut, jawaban dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas melalui sms/pesan singkat tersebut berbunyi inspektorat siap turun kelapangan dalam minggu ini dan dalam sms/pesan singkat tersebut juga menuliskan banyak temuan yang telah dilakukan Kades Langir tersebut.
Yang kita sanyangkan, temuan yang diduga telah di mark-up Kades tersebut tidak dijelaskan satu persatu yang jelas penimbunan lapangan bola kaki, hibah lahan, semenisasi jalan dan pembuatan parit, itu yang kita ketahui melalui SMS Inspektorat,” ujar Raul kepada awak media, Selasa (16/7) kemarin.
Perlu diketahui, bukan itu saja. Masyarakat juga meminta untuk menghubungi Bupati Anambas lewat sms/pesan singkat pada Minggu yang lalu (7/7), dalam pesan singkat berbunyi, “Masyarakat Desa Langir ingin mendatangi kantor Bupati Kepulauan Anambas apabila kasus Kades Langir tidak diproses secara hukum yang berlaku serta masyarakat juga meminta Bupati agar kades tersebut dinonaktifkan”, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari bupati.
Di tempat terpisah Kasubsi Pidum Pidsus Kacapjari Natuna di Tarempa, Ade Suganda, S.H., saat ditemui diruang kerjanya Selasa (16/7) kemarin mengatakan, benar kita sudah terima laporan dari masyarakat Desa Langir karena diduga penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya kegiatan penimbunan lapangan bola kaki, dan juga lahan hibah. Namun, untuk peroses lebih lanjut kita masih menunggu penghitunggan dari auditnya kawan-kawan APIP dari inspektorat, apakah ada temuan kerugian negara, jika ada akan diproses dan dinaikkan sesuai undang-undang tepikor yang berlaku, namun sumua itu ada fasenya, jika Pemda Anambas ingin melakukan pembinaan kepada kades tersebut bisa saja,” ujar Ade Suganda.
Senada dengan itu, Heryana selaku Pjs.Inspektorat Kabupaten Anambas saat dimintai keterangan via teleponse lulernya/handphone membenarkan, sejauh ini masih dalam proses tentang dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Insyaallah dalam satu bulan ini akan diselesaikan, dari dugaan beberapa item yang salah satunya proyek penimbunan lapangan bola kaki yang akan kami proses melalui tim yang membidanginya.
Editor: Kadeni Razak