oleh

Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Migran Indonesia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga (dua dari kiri) bersama Dirpolairud Polda Kepri beserta jajarannya saat konferensi pers.

Batam (KEPRI)-Polda Kepri menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga dengan didampingi oleh Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, SIK, M.Si, Komandan KP Yudistira 8003, Akbp Handoyo S.IK

Kabid Humas Polda Kepri menerangkan kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019, sekira pukul 17.00 Wib, Personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Sehingga saat itu juga, Personel Patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyelidikan dan ditemukan sebanyak 9 orang PMI dirumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dapat diamankan 2 (dua) orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia,” terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga di Mapolda Kepri saat konferensi pers, Rabu (17/7) sekira pukul 13.00 Wib.

Para Pekerja Migran Indonesia diamankan di Polda Kepri.

Untuk barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK. Tersangka yang diamankan bernama Lobing subandryo (36 tahun) sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal, Supiadi (35 tahun) membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal, Rudi (DPO) sebagai koordinator pengiriman PMI, Rozi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan, Andi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan.

Pasal yang Dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi:

Pasal 81, ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.

Pasal 69, ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

Pasal 86 huruf c, ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”.

Pasal 72 huruf c, ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi”.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*/humaspoldakepri )