oleh

Sekda Natuna Harapkan Cakupan SPM Daerah Lebih Luas dan Sistematis

Sekda Natuna, Wan Siswandi (f-humas_pro)

Ranai, Natuna (KEPRI)-Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan target capaian pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah dengan maksud agar program kerja terutama pada sector pelayanan dapat lebih terarah, sistematis, cepat dan tepat sasaran.

Oleh karenanya, pemahaman terhadap SPM terutama bagi instansi teknis yang menjalankan kewenangan tersebut harus benar-benar dapat bersinergi dan saling mendukung.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dalam sambutannya ketika membuka acara Sosialisasi Penerapan SPM Kabupaten/Kota yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, kamis (18/07) kemarin pagi.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, diantaranya Inspektur Inspektorat Daerah, perwakilan dari Kantor Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bappeda, Perkim, Kabag Tata pemerintahan dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna.

Wan Siswandi juga mengharapkan melalui kegiatan ini nantinya diambil keputusan untuk tindak lanjut riil, upaya meningkatkan mutu pelayanan terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Melakukan upaya evaluasi secara berkelanjutan untuk memperbaiki berbagai kelemahan, baik secara system maupun teknis yang sudah disepakati bersama serta menyelenggarakan segala urusan pemerintahan yang bersifat wajib dapat terus dilakukan secara lebih baik.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Alfian menyampaikan ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penerapan SPM ini, diantaranya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP No 2 tahun 2018 Tentang Pelayanan Standar Minimal, Permendagri No 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Beliau menambahkan adapun amanat penerapan SPM sesuai pasal 18 UU 23/2014 tentang Pemerintah daerah menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selanjutnya Pasal 298 menyebutkan pula bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintah Wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan sosial. (Humas_Pro)