oleh

KPK RI Menggeledah Kantor Dishub Kepri

Tim KPK usai menggeladah Kantor Dishub Kepri (f-ro)

Tanjungpinang (KEPRI)-Pasca penangkapan Gubernur Kepulauan Riau non aktif, H. Nurdin Basirun pada Tanggal 10 Juli 2019 yang lalu. Kini kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau di geledah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 9-11, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/7) pagi.

Pantauan awak media seputarkepri.co.id nampak pintu luar kantor Dishub Kepri dijaga ketat oleh pihak kepolisian lengkap dengan laras panjang.

Usai digeladah, Tim KPK membawa beberapa koper  dari dalam Kantor Dishub tersebut.

Informasi yang dihimpun dari salah satu pegawai kantor  tersebut tim KPK yang berjumlah 9 orang di ruangan Dishub Kepri sedang mengumpulkan beberapa berkas yang dimasukkan dan dikumpulkan di dalam koper tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan serentak di Kota Batam yakni rumah pihak swasta Kock Meng, Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri. Sedangkan di Kota Tanjung Pinang yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Dan di Kabupaten Tanjung Balai Karimun Rumah Gubernur Kepri non aktif.

Salah satu warga sekitar Kantor tersebut juga membenarkan bahwa sekira pukul 09.00 wib tiba-tiba ramai orang dan dikawal dari pihak kepolisian dengan pakaian dinas lengkap dengan senjata laras panjang, dengar dengar orang Jakarta KPK, tapi yang jelasnya kami tidak tau tujuan mereka,” terang warga tersebut yang berhasil diwawancarai awak media ini.

Hingga berita ini diturunkan tim KPK RI yang berjumlah sembilan orang belum bisa dimintai keterangan terkait penggeledahan kantor Dishub Kepri tersebut.

Laporan: Cr1
Editor: 7ringgo