Tanjungpinang (KEPRI) – Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (31/7/19).
Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP beserta Kepala OPD se Kota Tanjungpinang. Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, S. IP, M.M ini juga dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam Pidato Pengantarnya Syahrul menyampaikan bahwa Rancangan Umum KUA-PPAS tahun 2019 ini harus memperhatikan dan disejalankan dengan tema pembangunan tahun 2019 yang sudah tertuang dalam RPJMD Kota Tanjungpinang Tahun 2018-2023 yaitu “Peningkatan Infrastruktur Penunjang Aksesibilitas dan Lingkungan serta arah pembangunan Kota Tanjungpinang tahun 2019.
Lebih lanjut Syahrul menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan terhadap proyeksi pendapatan daerah yaitu adanya kenaikan target pendapatan daerah dari Rp. 965,38 Milyar menjadi Rp.987,43 Milyar atau naik sebesar Rp. 22,04 Milyar.
Menurut Syahrul perubahan ini menggambarkan bahwa upaya dan kerja keras Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Potensi Pendapatan Daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstentifikasi pendapatan masih perlu dimaksimalkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Untuk KUA perubahan APBD tahun anggaran 2019 direncanakan total perkiraan belanja daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 975,53 Milyar mengalami kenaikan menjadi Rp. 1,097 Triliun,” ujar Syahrul.
Diakhir pidatonya Syahrul juga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memaksimalkan pendapatan daerah demi berlangsungnya kemandirian dalam menjalankan Pemerintahan dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, S.IP, M.M menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS ini akan segera dibahas pada Senin (5/8) mendatang.
“Rancangan ini akan segera dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 di akhir masa bhakti ini, semoga ini dapat menjadi penutup kerja bagi anggota di periode ini”, tutup Ade Angga.
Diakhir Paripurna tersebut diserahkan secara simbolis Rancangan KUA-PPAS dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada DPRD Kota Tanjungpinang. (Cr1/Humas dan Protokol)